Media90 – KPU Lampung telah secara resmi menetapkan sekitar 6.515.869 pemilih sebagai daftar pemilih tetap (DPT) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2024.
Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT tingkat Provinsi Lampung, yang berlangsung di Hotel Golden Tulip Bandar Lampung pada Minggu, 22 September 2024.
Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, menjelaskan bahwa dari total DPT tersebut, terdapat 3.304.463 pemilih perempuan dan 3.211.406 pemilih laki-laki.
Pemilih ini akan tersebar di 229 kecamatan, 2.651 kelurahan/desa, dan 13.282 tempat pemungutan suara (TPS) di 15 kabupaten/kota di Lampung.
Walaupun DPT untuk Pilkada dan Pilgub Lampung telah ditetapkan, KPU Lampung masih membuka layanan untuk pemilih yang ingin pindah domisili antar desa, kecamatan, dan kabupaten.
Erwan Bustami menegaskan, “Pelayanan pemilih pindah akan berlangsung selama H-30 pemilihan dan dapat diselesaikan H-7 hari dalam keadaan tertentu. Kami juga melayani daftar pemilih khusus.”
Berikut adalah rincian DPT untuk 15 kabupaten/kota di Lampung:
- Bandar Lampung: 786.182 pemilih
- Metro: 131.482 pemilih
- Lampung Barat: 222.236 pemilih
- Lampung Selatan: 790.716 pemilih
- Lampung Tengah: 1.001.344 pemilih
- Lampung Timur: 823.417 pemilih
- Lampung Utara: 470.052 pemilih
- Mesuji: 170.255 pemilih
- Pesawaran: 347.979 pemilih
- Pesisir Barat: 121.267 pemilih
- Pringsewu: 321.976 pemilih
- Tanggamus: 453.261 pemilih
- Tulang Bawang: 309.963 pemilih
- Tulang Bawang Barat: 220.140 pemilih
- Way Kanan: 345.599 pemilih
Dengan persiapan yang matang, diharapkan pelaksanaan Pilkada dan Pilgub Lampung 2024 berjalan lancar dan demokratis.