Media90 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mencatat, hingga akhir Oktober 2024, telah menangani 44 kasus dugaan pelanggaran selama masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Anggota Bawaslu Lampung, Tamri, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut berasal dari temuan internal Bawaslu maupun laporan masyarakat.
“Hingga kini, ada 10 temuan yang sudah diregistrasi, 20 laporan yang telah diregistrasi, 10 laporan yang tidak terregistrasi, dan empat laporan yang belum diregistrasi,” ujar Tamri dalam keterangan persnya, Rabu (30/10/2024).
Menurut Tamri, dari total 44 dugaan pelanggaran tersebut, beberapa kasus sudah dihentikan sementara lainnya masih dalam proses penanganan.
“Mayoritas pelanggaran yang terdeteksi terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN),” tambahnya.
Bawaslu Lampung juga mengungkapkan bahwa ada tiga pelanggaran yang sudah memasuki tahap penyidikan. Lokasi pelanggaran tersebut ditemukan di Metro, Lampung Tengah, dan Pesawaran.
“Untuk pelanggaran yang terjadi di Metro, saat ini sudah masuk ke tahap persidangan. Di Lampung Tengah, terdapat kasus di mana kepala kampung mengarahkan masyarakat untuk memilih calon tertentu,” ungkap Tamri.
Di Pesawaran, ada dugaan bahwa seorang Camat menyimpan alat peraga kampanye (APK), tetapi kasus tersebut dihentikan dan tidak berlanjut ke tahap persidangan.
Dalam situasi ini, Tamri menekankan bahwa Bawaslu tidak hanya sekadar memberikan himbauan kepada ASN untuk menjaga netralitas dalam Pilkada serentak 2024.
“Kami kini fokus pada penindakan yang lebih tegas terhadap pelanggaran yang terjadi,” tegasnya.
Dengan berbagai langkah tersebut, Bawaslu berharap dapat menjaga integritas dan objektivitas pemilu di Lampung, serta memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan yang berlaku.