BERITA

Pilkada 2024: Bawaslu Lampung Imbau Para Calon Berikan Bantuan Transportasi Kampanye Dalam Bentuk Barang

7
×

Pilkada 2024: Bawaslu Lampung Imbau Para Calon Berikan Bantuan Transportasi Kampanye Dalam Bentuk Barang

Sebarkan artikel ini
Pilkada 2024, Bawaslu Lampung Ingatkan Para Calon Bagikan Biaya Transportasi Kampanye Dalam Bentuk Barang
Pilkada 2024, Bawaslu Lampung Ingatkan Para Calon Bagikan Biaya Transportasi Kampanye Dalam Bentuk Barang

Media90 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung kembali mengingatkan para calon kepala daerah yang akan bersaing dalam Pilkada 2024 di Lampung terkait aturan pemberian biaya transportasi selama masa kampanye.

Bawaslu menegaskan bahwa bantuan biaya transportasi untuk warga tidak boleh diberikan dalam bentuk uang tunai, tetapi harus dikonversi menjadi barang.

PIC Tahapan Kampanye Bawaslu Lampung, Tamri, menekankan pentingnya mematuhi aturan ini.

“Benar bahwa biaya transportasi dan konsumsi tidak dapat diberikan dalam bentuk uang, tetapi bisa dikonversi dalam bentuk barang,” ujar Tamri dalam keterangan resminya pada Kamis (26/9/2024).

Aturan ini juga dipertegas oleh Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Lampung, Antoniyus. Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Kampanye Nomor 13 Tahun 2024.

Baca Juga:  Kepergok Mencuri Alat Pres Genteng di Gadingrejo Pringsewu, Dua Warga Talang Padang Tanggamus Dikepung Massa

“Pemberian biaya transportasi tidak dalam bentuk uang tunai, tapi diganti dalam bentuk barang seperti paket konsumsi, misalnya nasi kotak atau nasi bungkus,” jelas Antoniyus.

Antoniyus juga menambahkan bahwa pemberian hadiah dalam kampanye memang diperbolehkan, tetapi nilainya tidak boleh melebihi Rp1 juta dan hadiah tersebut juga harus berupa barang, bukan uang tunai.

Aturan ini bertujuan untuk menjaga kampanye tetap transparan dan tidak menimbulkan potensi pelanggaran.

Sebelumnya, Bawaslu Lampung juga telah memberikan peringatan kepada para calon gubernur, bupati, dan wali kota di Lampung terkait pembagian bahan kampanye.

Mereka diingatkan untuk tidak memberikan bahan kampanye yang bernilai lebih dari Rp100 ribu.

Batas harga bahan kampanye maksimum telah ditetapkan sebesar Rp100 ribu, dengan jenis bahan kampanye yang diperbolehkan termasuk pakaian, penutup kepala, payung, stiker, hingga gantungan kunci.

Baca Juga:  Rekam Jejak Viral: Transformasi Menakjubkan Yuni Jasmine, PNS Lampung yang Berdagu Lancip Menjadi Boneka Barbie Sensasi Medsos

Dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, dijelaskan bahwa bahan kampanye yang dapat dibagikan kepada pemilih mencakup selebaran, brosur, pamflet, poster, serta barang-barang seperti pakaian, alat minum, kalender, pin, kartu nama, dan alat tulis.

Peringatan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi para calon kepala daerah dalam melaksanakan kampanye yang bersih dan sesuai dengan aturan, sehingga proses demokrasi di Lampung dapat berlangsung dengan jujur dan adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *