BERITA

Pilgub 2024: KPU Tetapkan Mirza – Jihan dan Arinal – Sutono sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung

20
×

Pilgub 2024: KPU Tetapkan Mirza – Jihan dan Arinal – Sutono sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung

Sebarkan artikel ini
Pilgub 2024, KPU Resmi Tetapkan Mirza - Jihan dan Arinal - Sutono Jadi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung
Pilgub 2024, KPU Resmi Tetapkan Mirza - Jihan dan Arinal - Sutono Jadi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung

Media90 – Pada Minggu, 22 September 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung secara resmi menetapkan dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2024.

Pasangan yang ditetapkan adalah Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, serta Arinal Djunaidi dan Sutono.

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, mengungkapkan bahwa penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno tertutup yang dihadiri oleh tujuh komisioner di Kantor KPU Lampung.

“Dalam rapat pleno ini, kami menandatangani berita acara mengenai penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2024,” kata Erwan Bustami.

Dalam berita acara tersebut, para komisioner sepakat untuk menetapkan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai pasangan calon gubernur yang diusung oleh sembilan partai: Gerindra, PKB,

Baca Juga:  Bawaslu Memeriksa Surat Suara yang Ditemukan Sudah Dicoblos di TPS 19 Way Kandis, Caleg Demokrat Nettylia Berbicara Secara Singkat, Mengklaim Tidak Mengenal Petugas KPPS

NasDem, PKS, PAN, Golkar, Demokrat, PSI, dan Buruh, dengan perolehan suara sah mencapai 78,63 persen.

Sementara itu, pasangan Arinal Djunaidi dan Sutono diusung oleh PDI Perjuangan dengan perolehan suara sah sebesar 16,89 persen.

“Partai pengusung sesuai dengan pendaftaran yang dilakukan. Tambahan partai pendukung tidak akan memengaruhi data KPU, karena yang terdaftar hanya partai saat mendaftar,” jelas Erwan Bustami.

Setelah penetapan, pasangan calon diwajibkan untuk menyampaikan rekening khusus dana kampanye (RKDK) satu hari sebelum masa kampanye, yaitu paling lambat pada 24 September 2024.

Selain itu, mereka juga harus melaporkan tim kampanye mereka kepada KPU.

Dengan penetapan ini, Pilgub Lampung 2024 semakin memanas, dan masyarakat dapat menantikan langkah-langkah selanjutnya dari kedua pasangan calon yang akan bertarung untuk memimpin provinsi Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *