BERITA

Pernyataan Kontroversial Mantan Bupati Lampung Barat: IMM Laporkan ke Polda Lampung Terkait Larangan Gabung PAN dan PKS

328
×

Pernyataan Kontroversial Mantan Bupati Lampung Barat: IMM Laporkan ke Polda Lampung Terkait Larangan Gabung PAN dan PKS

Sebarkan artikel ini
Buntut Pernyataan Larang Gabung PAN dan PKS, Mantan Bupati Lampung Barat Diadukan IMM ke Polda Lampung
Buntut Pernyataan Larang Gabung PAN dan PKS, Mantan Bupati Lampung Barat Diadukan IMM ke Polda Lampung

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Mantan Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, mendapati dirinya teradu oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Lampung, setelah sebuah pernyataan yang dia sampaikan di media sosial menjadi viral.

Pernyataan tersebut mencuat karena mengajak warga Nahdlatul Ulama (NU) untuk tidak bergabung ke Partai Amanat Nasional (PAN) karena terafiliasi dengan Muhammadiyah dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ketua DPP IMM, M. Habibi, menjelaskan alasan di balik pengaduan tersebut, mengutip kerugian yang dirasakan oleh pihak Muhammadiyah akibat pernyataan tersebut.

“Kami mengadukan ke Polda Lampung terkait pernyataan Parosil Mabsus atas perbedaan pemahaman, jadi ini seakan-akan konteksnya memecah belah antara NU dengan Muhammadiyah,” tegas M. Habibi saat ditemui di Polda Lampung pada Senin (14/8/2023).

Baca Juga:  Menuju Idulfitri: Pembenahan Jalur Wisata Lempasing-Padang Cermin hingga Teluk Kiluan-Simpang Umbar oleh Pemprov

IMM menganggap bahwa kerugian yang dialami oleh Muhammadiyah akibat pernyataan tersebut terjadi ketika Parosil Mabsus menyampaikan pandangannya dalam suatu forum yang dihadiri oleh anggota NU.

“Jadi antara NU dan Muhammadiyah ini sebenarnya memiliki pemahaman Islam yang sama, mungkin ada perbedaan dalam budaya dan pendekatan dakwah,” tambah M. Habibi.

M. Habibi juga mengkritik cara Parosil Mabsus menyampaikan perbedaan pandangan ini. Dia mengatakan bahwa Parosil seharusnya lebih spesifik dalam menyebutkan perbedaan-perbedaan tersebut daripada menggunakan terminologi yang sangat luas, khususnya yang berkaitan dengan Muhammadiyah.

Hal ini menurut M. Habibi membuat pernyataan tersebut terkesan sebagai ujaran kebencian yang dilakukan secara kelembagaan.

“Saya tidak tahu apa niat sebenarnya dari Parosil dalam mengatakan hal seperti itu, namun kenapa dia menyebutkan hal tersebut dalam forum NU. Ini seolah-olah dapat mengganggu persatuan yang telah kami bangun dengan susah payah,” jelas M. Habibi.

Ketika ditanya mengenai tindak lanjut aduan yang diajukan oleh IMM, M. Habibi menjelaskan bahwa saat ini pihak mereka masih sedang mengkaji dan berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk menentukan apakah unsur pidana terpenuhi atau tidak.

Baca Juga:  Satgas Pangan Polda Lampung Kawal Distribusi Bahan Pokok Saat Ramadan, Larangan Nimbun Ditegaskan

Meskipun demikian, IMM tetap menegaskan bahwa pernyataan Parosil Mabsus telah merugikan Muhammadiyah.

Dalam pengaduan tersebut, IMM telah menyampaikan barang bukti berupa video yang telah menyebar luas, baik di media massa maupun di media sosial, yang menunjukkan pernyataan kontroversial yang dibuat oleh Parosil Mabsus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *