BERITA

Peringkat 22 Nasional: Rincian Upah Minimum Provinsi 2024 di Indonesia, Lampung Masuk Daftar Lengkap

295
×

Peringkat 22 Nasional: Rincian Upah Minimum Provinsi 2024 di Indonesia, Lampung Masuk Daftar Lengkap

Sebarkan artikel ini
Ini Daftar Lengkap Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2024 di Indonesia, Lampung Urutan 22 Nasional
Ini Daftar Lengkap Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2024 di Indonesia, Lampung Urutan 22 Nasional

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh Indonesia mengalami peningkatan pada tahun 2024.

Dari Sabang hingga Merauke, Gubernur di setiap provinsi memiliki tanggung jawab untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024.

Mereka harus memastikan keputusan tersebut disampaikan paling lambat pada Selasa, 21 November 2023.

Hasilnya, DKI Jakarta menonjol sebagai provinsi dengan UMP tertinggi dibandingkan dengan provinsi lain.

Berikut adalah daftar lengkap kenaikan UMP 2024 di seluruh Indonesia, yang diumumkan pada Rabu (22/11/2023):

  1. DKI Jakarta – Rp5.067.381
  2. Papua – Rp4.024.270
  3. Bangka Belitung – Rp3.640.000
  4. Sulawesi Utara – Rp3.545.000
  5. Sumatera Selatan – Rp3.456.874
  6. Aceh – Rp3.460.672
  7. Sulawesi Selatan – Rp3.434.298
  8. Kalimantan Timur – Rp3.360.858
  9. Kepulauan Riau – Rp3.402.492
  10. Kalimantan Selatan – Rp3.282.812
  11. Riau – Rp3.294.625
  12. Maluku Utara – Rp3.200.000
  13. Jambi – Rp3.037.121
  14. Gorontalo – Rp3.025.100
  15. Sulawesi Barat – Rp2.914.958
  16. Sulawesi Tenggara – Rp2.885.964
  17. Bali – Rp2.813.672
  18. Sumatera Barat – Rp2.811.449
  19. Sumatera Utara – Rp2.809.915
  20. Sulawesi Tengah – Rp2.736.698
  21. Banten – Rp2.727.812
  22. Lampung – Rp2.716.496
  23. Kalimantan Barat – Rp2.702.616
  24. Bengkulu – Rp2.507.000
  25. Nusa Tenggara Barat – Rp2.444.067
  26. Nusa Tenggara Timur – Rp2.186.826
  27. Jawa Timur – Rp2.165.244
  28. DI Yogyakarta – Rp2.125.897
  29. Jawa Barat – Rp2.057.495
  30. Jawa Tengah – Rp2.036.947
Baca Juga:  Eva Dwiana Diuangkan oleh Partai Gerindra untuk Pilkada Bandar Lampung 2024 Saat Hadiri Penyerahan Rekomendasi

Alasan Kenaikan Upah

Menteri Tenaga Kerja menjelaskan bahwa kenaikan upah merupakan bentuk apresiasi kepada pekerja yang telah berkontribusi dalam pembangunan ekonomi negara.

Upah yang dinaikkan bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja atau buruh, sekaligus melancarkan roda perekonomian Indonesia.

Penetapan UMP didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023, yang mengalami perubahan dari PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Kebijakan ini berlaku terutama untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Dalam menetapkan kenaikan upah, pemerintah menggunakan tiga variabel utama: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi daerah.

Hal ini bertujuan agar kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di setiap daerah dapat diakomodir dan ditingkatkan.

Baca Juga:  Teluk Kiluan Tanggamus Terpilih Sebagai 50 Destinasi Terbaik dalam Nominasi Anugerah Desa Wisata Kemenparekraf

Upah yang ditetapkan diharapkan menjadi solusi untuk memberikan perhatian terhadap keberlangsungan ekonomi masyarakat, baik dari pemilik usaha hingga pekerjanya.

Demikianlah daftar lengkap kenaikan UMP di seluruh Indonesia pada tahun 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *