Media90 – Seorang sales perabotan rumah tangga berinisial AS (22), warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung, Tanggamus, nyaris babak belur dihakimi massa setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis di Pekon Pardasuka Timur. Kejadian ini berlangsung pada Minggu (11/8/2024) siang.
Menurut informasi yang diperoleh, AS datang ke rumah korban, RL (18), dengan dalih menawarkan alat-alat rumah tangga.
Tidak hanya menawarkan produk, AS juga mengaku bisa melakukan pemeriksaan kesehatan jantung dan menawarkan jasanya kepada korban. Meskipun awalnya korban yang baru lulus SMA ini menolak, rayuan AS akhirnya membuat RL setuju.
Namun, niat baik yang diungkapkan AS ternyata hanyalah kedok. Saat melakukan pemeriksaan, AS malah meraba bagian payudara korban, yang membuat RL terkejut dan langsung menepis tangannya.
Setelah kejadian tersebut, RL segera melaporkan perbuatan AS kepada saudaranya, yang kemudian memicu warga sekitar untuk berkumpul dan menghakimi AS.
Beruntung, sebelum massa bertindak lebih jauh, pihak kepolisian tiba di lokasi dan segera mengamankan AS.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Mochammad Yunnus Saputra, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait insiden tersebut.
“Benar, kami menerima laporan pengaduan dari korban. Pelakunya sudah diamankan serta sedang dalam pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Iptu Irfan pada Selasa (13/8/2024) siang.
Iptu Irfan menjelaskan bahwa pelecehan terjadi di rumah korban sekitar pukul 15.00 WIB. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama AS melakukan tindak serupa.
Sebelumnya, AS pernah melakukan pelecehan dengan modus yang sama di Kecamatan Pagelaran, namun kasus tersebut tidak dilaporkan kepada polisi karena diselesaikan secara kekeluargaan.
“Ya, pelaku ini sudah dua kali melakukan tindak pelecehan seksual dengan modus yang sama, mengaku bisa melakukan pemeriksaan kesehatan jantung,” ungkap Iptu Irfan.
Jika terbukti bersalah, AS akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.