Media90 – Seorang wanita muda berinisial D (31) asal Trimurjo, Lampung Tengah, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi di sebuah hotel di Metro, Lampung.
Kasus ini terungkap pada Rabu (30/10/2024) siang, ketika pihak Kepolisian Resor Metro menerima laporan mengenai aktivitas yang diduga melibatkan layanan ilegal.
Kepala Satreskrim Polres Metro, Iptu Rosali, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/A/13/X/2024/SPKT/Polres Metro, Polda Lampung.
Pelapor, yang merupakan anggota Polri, mendapatkan informasi tentang penyediaan jasa yang melibatkan perempuan untuk melayani tamu di kamar hotel.
“Setelah menerima laporan dan informasi tersebut, Tim Satreskrim Polres Metro segera melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan,” ujar Iptu Rosali dalam keterangannya pada Kamis (31/10/2024).
Dalam penyelidikan, diketahui bahwa korban dijebak oleh seorang pria berinisial DS (34) asal Metro, yang menjanjikan pekerjaan sebagai pemandu lagu dengan bayaran Rp150 ribu per jam.
Tersangka memanfaatkan iklan lowongan kerja di media sosial Facebook untuk merayu korban, serta memintanya untuk mematuhi sejumlah aturan, termasuk melayani tamu yang memesannya.
Setelah D tiba di hotel, DS membawanya ke dalam kamar dan memaksa untuk melayani tamu. “Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp700 ribu milik tersangka,” tambah Iptu Rosali.
Saat ini, DS masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dalam jaringan yang sama.
Iptu Rosali menegaskan bahwa Polres Metro tidak akan memberikan toleransi terhadap para pelaku tindak pidana perdagangan orang, terutama yang menggunakan tipu daya dan janji palsu untuk menjerat korban.
“Ini adalah kejahatan serius yang merusak kehidupan masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak,” tegasnya.
Polres Metro berkomitmen untuk memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, memastikan bahwa keadilan bagi korban dapat ditegakkan.