BERITA

Percepat Pembangunan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Mendagri, Menteri PKP, dan Menteri PU Teken SKB

5
×

Percepat Pembangunan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Mendagri, Menteri PKP, dan Menteri PU Teken SKB

Sebarkan artikel ini
Mendagri, Menteri PKP, dan Menteri PU Teken SKB Percepat Pembangunan 3 Juta Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Mendagri, Menteri PKP, dan Menteri PU Teken SKB Percepat Pembangunan 3 Juta Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Media90 – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, serta Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, secara resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk mendukung percepatan pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Penandatanganan tersebut berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Senin (25/11/2024).

SKB ini mengatur sejumlah ketentuan penting, di antaranya pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR.

Selain itu, SKB juga menekankan pentingnya mempercepat proses penerbitan PBG untuk mendukung pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat miskin.

Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa percepatan pembangunan rumah tersebut dapat dilakukan dengan mengurangi biaya pembangunan.

Menurutnya, salah satu cara yang dapat ditempuh adalah dengan merampingkan beban biaya, sehingga proses pembangunan rumah bagi MBR bisa berjalan lebih cepat dan efisien.

“Tentu ada beberapa hal yang bisa kita ringankan biayanya dalam rangka percepatan dan juga untuk mempercepat proses pembangunan rumah,” ujar Mendagri.

Baca Juga:  Grand Opening Outlet Mahasiswa Prodi Bisnis Digital Darmajaya di Karanganyar!

Dalam hal ini, BPHTB dan retribusi PBG ditarik oleh pemerintah daerah (Pemda) berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Namun, kedua retribusi tersebut dapat dibebaskan untuk pembangunan rumah bagi MBR, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain itu, Pasal 33 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2023 juga mengamanatkan bahwa pemerintah pusat dan Pemda harus memberikan kemudahan dalam perizinan bagi badan hukum yang mengajukan rencana pembangunan perumahan untuk MBR.

Mendagri juga menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait penghapusan BPHTB dan retribusi PBG dalam rangka mendukung pembangunan rumah untuk MBR.

Baca Juga:  Tiga Warga Lampung Meninggal di Arab Saudi Selama Pelaksanaan Haji, Simak Profil Mereka!

Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi dan mempermudah akses bagi pembangunan rumah yang lebih terjangkau.

“Mereka semua (kepala daerah) sepakat untuk mendukung kebijakan ini, bahkan telah berkomunikasi dengan ketua asosiasi gubernur, bupati, wali kota, dan DPRD. Semua sepakat untuk ikut mendukung program ini,” terang Mendagri.

Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan bahwa program pembangunan tiga juta rumah untuk MBR merupakan agenda besar yang diusung oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dengan adanya kebijakan dalam SKB ini, diharapkan harga rumah untuk MBR dapat ditekan, menjadikannya lebih terjangkau bagi masyarakat kecil.

“Ini adalah kebijakan yang sangat pro kepada rakyat kecil, sesuai dengan arahan dari Presiden dan Wakil Presiden. Kami ingin memastikan bahwa pembangunan rumah ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang paling membutuhkan,” ujar Maruarar.

Menteri PKP juga memberikan apresiasi kepada seluruh kepala daerah yang siap menerapkan kebijakan ini meskipun ada dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga:  Prof. Herpratiwi Terpilih sebagai Ketua Senat Unila, Sementara Evi Kurniawaty Dilantik Menjadi Dekan Fakultas Kedokteran

Namun, ia menekankan bahwa kebijakan ini adalah bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah.

“Terima kasih kepada para bupati, wali kota, dan gubernur yang mengikhlaskan kebijakan ini demi kepentingan rakyat,” ujar Maruarar dengan penuh penghargaan.

Selain itu, Menteri PU Dody Hanggodo turut menyatakan dukungannya terhadap percepatan pembangunan rumah untuk MBR.

Dody menegaskan bahwa pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah harus tetap memperhatikan kualitas, baik dari sisi bangunan maupun infrastruktur dasar seperti jalan, drainase, dan pengelolaan air.

“Meski rumah ini untuk masyarakat berpenghasilan rendah, kualitas bangunan dan infrastruktur dasarnya harus tetap manusiawi dan layak huni,” tegas Dody.

Melalui kerjasama antara berbagai kementerian dan pemerintah daerah, diharapkan program pembangunan tiga juta rumah bagi MBR ini dapat terwujud sesuai dengan target, memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *