BERITA

Perayaan Lebaran di Lampung Tercoreng oleh Kecelakaan Lalu Lintas: 63 Kasus, 21 Korban Jiwa

98
×

Perayaan Lebaran di Lampung Tercoreng oleh Kecelakaan Lalu Lintas: 63 Kasus, 21 Korban Jiwa

Sebarkan artikel ini
Libur Lebaran, 63 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi di Lampung, Tewaskan 21 Orang
Libur Lebaran, 63 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi di Lampung, Tewaskan 21 Orang

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung mencatat adanya 63 kasus kecelakaan lalu lintas selama periode Operasi Ketupat Krakatau 2024.

Operasi ini dilaksanakan dalam rangka mengatur arus mudik dan arus balik Idulfitri 2024.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, menyatakan bahwa data ini merupakan hasil rekapitulasi selama 13 hari pelaksanaan operasi, yang berlangsung mulai dari tanggal 4 hingga 16 April 2024.

Dari 63 kasus kecelakaan tersebut, terdapat 21 korban meninggal dunia, 49 korban luka berat, dan 69 korban luka ringan.

“Dari data Operasi Ketupat Krakatau tahun 2024 hingga periode hari ke-13 atau sampai 16 April 2024, ada 63 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi di wilayah hukum Polda Lampung,” ungkap Kombes Umi Fadilah Astutik.

Total kerugian materil akibat kecelakaan mencapai Rp434.225.000, dimana enam kasus diantaranya dialami oleh pemudik dan sisanya menimpa non pemudik.

Jumlah kendaraan yang terlibat dalam kasus kecelakaan mencapai 115 unit, dengan rincian kendaraan roda dua sebanyak 77 unit dan kendaraan roda empat atau lebih sebanyak 38 unit.

“Kasus kecelakaan terbanyak terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Timur dengan 10 kasus, sementara wilayah Polres Metro nihil kasus,” tambah Umi Fadilah Astutik.

Menurut Umi, terjadi peningkatan jumlah kasus kecelakaan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Peningkatan tersebut mencapai 9%, dari 58 kasus pada tahun 2023 menjadi 63 kasus pada tahun 2024, termasuk peningkatan jumlah korban meninggal dan terluka akibat kecelakaan lalu lintas.

Meskipun Operasi Ketupat Krakatau telah berakhir, Polda Lampung terus mengimbau para pengguna kendaraan bermotor untuk tertib berlalu lintas dan mematuhi setiap rambu serta aturan yang berlaku.

Selain itu, Polda Lampung akan mengoptimalkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) mulai 17 hingga 19 April 2024, sebagai upaya untuk terus memberikan pelayanan kepolisian yang maksimal kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *