BERITA

Penjabat Bupati Tubaba Bahas Empat Poin Penting Penanganan dan Pemberantasan Korupsi dalam MoU di Kejaksaan

11
×

Penjabat Bupati Tubaba Bahas Empat Poin Penting Penanganan dan Pemberantasan Korupsi dalam MoU di Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Teken MoU di Kejaksaan, Pj Bupati Tubaba Sampaikan Empat Poin Penanganan dan Pemberantasan Korupsi
Teken MoU di Kejaksaan, Pj Bupati Tubaba Sampaikan Empat Poin Penanganan dan Pemberantasan Korupsi

Media90 – Penjabat (Pj) Bupati Tubaba, M. Firsada, mengumumkan empat poin strategis untuk bergerak cepat, efektif, dan efisien dalam penanganan serta pemberantasan korupsi.

Pengumuman ini disampaikan dalam paparan aksi perubahan dan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tubaba dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubaba, mengenai aplikasi perhitungan kerugian negara secara elektronik (Pernik) di Ruang Rapat Bupati Tubaba.

“Paling tidak ada empat poin yang menjadi pedoman dalam gerak percepatan ini, yakni berupa penguatan sistem pengawasan internal,” kata M. Firsada.

Penguatan Sistem Pengawasan Internal

Menurut M. Firsada, pemerintah daerah harus memperkuat sistem pengawasan internal dengan meningkatkan fungsi audit internal, inspektorat, dan satuan pengawasan lainnya.

“Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran serta program harus ditingkatkan. Sistem ini harus mampu mendeteksi potensi korupsi sejak dini dan mengambil tindakan preventif yang tepat, salah satunya dengan memperkuat fungsi auditor untuk dapat secara cepat dan tepat melakukan penghitungan kerugian negara,” ujar M. Firsada.

Kolaborasi Antar Lembaga

Kolaborasi antara pemerintah daerah dengan lembaga penegak hukum dan pengawasan seperti kejaksaan, kepolisian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga dinilai sangat penting dan krusial.

“Sinergi yang baik antara lembaga-lembaga ini akan memastikan gerak pemberantasan korupsi dimulai dari aksi yang bersifat preventif, dan bukan semata-mata disandarkan pada aksi penindakan hukum,” tambah M. Firsada.

Edukasi dan Penyadaran

Pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi juga harus diiringi dengan upaya edukasi dan penyadaran masyarakat.

“Kampanye anti korupsi perlu digencarkan di semua lini, mulai dari sekolah, lingkungan kerja, hingga komunitas masyarakat, sehingga pendidikan anti korupsi harus menjadi bagian dari kurikulum pendidikan,” ungkap M. Firsada.

Penggunaan Teknologi Informasi

Penggunaan teknologi informasi dalam pelayanan publik dan pengelolaan anggaran daerah dapat meminimalisir potensi korupsi.

Sistem pemerintahan berbasis elektronik merupakan bentuk nyata dari reformasi birokrasi yang efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.

M. Firsada juga menegaskan bahwa Pemkab Tubaba siap memberikan dukungan maksimal atas aksi perubahan yang digagas oleh jajaran Kejari Tubaba.

Dengan implementasi keempat poin tersebut, diharapkan upaya penanganan dan pemberantasan korupsi di Tubaba dapat berjalan lebih efektif dan efisien, menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *