Media90 – Seorang pegawai honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Lampung Selatan, Yuliatmoko (43), ditangkap oleh jajaran Polsek Penengahan dan Satreskrim Polres Lampung Selatan pada Sabtu, 28 September 2024.
Yuliatmoko, yang merupakan warga Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, diduga terlibat dalam kasus penipuan dengan modus calo penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Kepala Satreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra, membenarkan penangkapan tersebut.
“Yuliatmoko telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami amankan,” ujar AKP Dhedi pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Menurut keterangan AKP Dhedi, Yuliatmoko mengakui perbuatannya saat ditangkap. Ia melakukan penipuan terhadap dua orang korban dengan total kerugian mencapai Rp350 juta.
Uang tersebut diketahui digunakan untuk membayar utang pribadi. “Setelah mengakui perbuatannya, tersangka Yuliatmoko kini diamankan di Polsek Penengahan,” tambah AKP Dhedi.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penipuan tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain selembar kwitansi, dua lembar bukti transfer, satu lembar surat perjanjian, satu buku tabungan atas nama Yuliatmoko, dua lembar rekening koran, tiga lembar bukti percakapan, serta satu unit ponsel.
Atas perbuatannya, Yuliatmoko dijerat dengan Pasal 372 juncto Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kini, tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Penengahan, menunggu proses hukum lebih lanjut.