Media90 – Hartati (46), seorang pengusaha rental mobil di Bandar Lampung, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung yang berhasil mengungkap kasus penggelapan yang dialaminya.
Pada Rabu (4/9/2024), dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Hartati menerima langsung kunci kendaraan dari Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto.
“Alhamdulillah, saya sangat berterima kasih kepada Polresta Bandar Lampung yang sudah bekerja keras. Tiga unit mobil saya akhirnya ditemukan kembali,” ungkap Hartati di hadapan awak media.
Hartati menjelaskan bahwa pelaku, YS (45), merental tiga mobil miliknya selama tiga bulan.
Namun, setelah batas waktu yang ditentukan, YS tidak mengembalikan mobil-mobil tersebut.
Selain itu, pelaku juga tidak membayar uang sewa yang menyebabkan kerugian sebesar Rp45 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu (24/8/2024), pihak kepolisian berhasil menangkap YS di sebuah kontrakan di Kedaton, Bandar Lampung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, YS diketahui telah menggadaikan mobil-mobil milik Hartati dengan nilai gadai bervariasi, antara Rp30 juta hingga Rp40 juta per mobil.
Tak hanya terlibat dalam kasus penggelapan, YS juga diduga memalsukan data dalam pengajuan kredit kendaraan di salah satu perusahaan pembiayaan kredit di Bandar Lampung.
Atas perbuatannya, YS dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.