Media90 – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai menertibkan lahan di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, serta di Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, pada Rabu (12/2/2025).
Lahan tersebut saat ini ditempati oleh sekitar 42 warga yang tidak memiliki hak kepemilikan atas tanah tersebut.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa penertiban ini mendapat perlawanan dari sejumlah warga yang menghuni kawasan tersebut.
Ketegangan sempat meningkat ketika massa menyerang aparat gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), personel Polda Lampung, serta anggota Brimob yang bertugas mengamankan jalannya penertiban.
Situasi semakin memanas ketika beberapa warga mengalami histeria dan bahkan pingsan akibat ketegangan yang terjadi.
Beberapa di antara mereka terlihat menangis dan berusaha menerobos barisan tim gabungan yang telah disiagakan di lokasi.
Dalam operasi penggusuran ini, Pemprov Lampung mengerahkan empat unit alat berat yang terdiri dari tiga unit ekskavator dan satu unit buldoser guna mempercepat proses pembongkaran bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut.
Berdasarkan informasi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, lahan yang menjadi objek penertiban ini awalnya diperoleh dari PTP X dan telah diterbitkan sertifikat kepemilikannya oleh Kantor ATR/BPN Lampung Selatan serta Kantor ATR/BPN Bandar Lampung.
Sejak tahun 2012, Pemprov Lampung telah melakukan berbagai upaya sosialisasi dan mediasi dengan masyarakat yang menempati lahan tersebut.
Saat itu, hanya terdapat tiga bangunan permanen dan semi permanen serta lima rumah sederhana tanpa bukti kepemilikan.
Namun, warga tetap menguasai lahan tersebut, bahkan melakukan jual beli serta mendirikan lebih banyak bangunan secara ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, proses penggusuran masih berlangsung. Meskipun sempat diwarnai perlawanan dari warga, tim gabungan tetap berhasil menertibkan bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut.