BERITA

Penggerebekan Pabrik Narkotika di Apartemen Bandar Lampung, 6 Pembuat Tembakau Gorila Ditangkap Polisi

67
×

Penggerebekan Pabrik Narkotika di Apartemen Bandar Lampung, 6 Pembuat Tembakau Gorila Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Polisi Gerebek Pabrik Narkotika Tembakau Gorila di Apartemen Bandar Lampung, 6 Tersangka Diringkus
Polisi Gerebek Pabrik Narkotika Tembakau Gorila di Apartemen Bandar Lampung, 6 Tersangka Diringkus

Media90 – Timsus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil mengungkap praktik home industri narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal sebagai tembakau gorila. Pembuatan narkotika ini dilakukan di salah satu apartemen di Kota Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berhasil mengamankan enam tersangka dengan inisial AA (18), DR (18), EP (19), MA (19), MR (19), dan AD (21).

“Total keenam tersangka yang diamankan oleh Timsus Ditresnarkoba ini seluruhnya merupakan warga Bandar Lampung,” ujar Umi, Sabtu (21/9/2024).

Bersamaan dengan penangkapan keenam tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 11 paket besar tembakau sintetis, 13 paket kecil tembakau sintetis, dan dua bungkus adonan ekstasi yang dicampur dengan bahan dasar tembakau sintetis.

Baca Juga:  Kegagalan Indonesia di Olimpiade Paris: Guinea Torehkan Kemenangan yang Mencekam

Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi 10 butir pil ekstasi, satu botol cairan alkohol 95 persen, dan empat unit handphone milik para tersangka.

Menurut Umi, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli media sosial yang dilakukan oleh Timsus Ditresnarkoba Polda Lampung, yang menemukan sebuah akun Instagram menjual tembakau sintetis.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa salah satu kamar apartemen di Bandar Lampung digunakan sebagai tempat produksi narkotika jenis tembakau sintetis yang dijual melalui akun media sosial tersebut.

“Dari informasi ini, Timsus Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan penggerebekan di lokasi kamar apartemen tersebut dan berhasil mengamankan enam tersangka berikut barang bukti,” ujar Umi.

Lebih lanjut, Umi menegaskan bahwa keenam tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) junto Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para tersangka dan barang bukti saat ini ditahan di Mapolda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus,” tegas Umi.

Baca Juga:  Kisah Inspiratif: Dedikasi Bhabinkamtibmas Aipda Minanto Menyisihkan Gajinya demi Pendidikan Gratis Bagi Keluarga Kurang Mampu di Way Kanan

Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya penyalahgunaan media sosial sebagai sarana peredaran narkotika, serta pentingnya kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang untuk memberantas peredaran narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *