Media90 – Petugas Polsek Way Jepara, Lampung Timur, membawa paksa seorang wanita yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan dan pengeroyokan.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Jepara Iptu AE Siregar, menyampaikan pada Rabu (29/5) bahwa tersangka berinisial WD (20) adalah warga Kabupaten Tanggamus.
Menurut data kepolisian, WD diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap VN (22), warga Kecamatan Sukadana, pada awal Januari lalu di wilayah hukum Polsek Way Jepara.
“Peristiwa penganiayaan tersebut diduga dipicu oleh persoalan perselingkuhan suami korban dengan tersangka,” kata AKBP M Rizal Muchtar.
Insiden tersebut bermula ketika WD menerima informasi bahwa suaminya berada di salah satu rumah di Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara, bersama seorang wanita yang diduga sebagai selingkuhannya.
WD kemudian mendatangi lokasi tersebut bersama kerabatnya dan menemukan suaminya di rumah itu bersama wanita lain dan beberapa rekannya.
Di lokasi kejadian, terjadi percekcokan yang berujung pada aksi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap VN.
Tidak terima dengan peristiwa tersebut, VN melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Way Jepara, Lampung Timur.
Petugas kepolisian yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan pada Rabu (29/5) siang, berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Way Bungur.
Tersangka WD dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.