Media90 – Pemerintah Kampung (Pemkam) Bumi Dipasena Agung, Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, secara resmi mengeluarkan larangan terhadap segala bentuk penebangan dan perambahan kayu di kawasan greenbelt (sabuk hijau).
Larangan ini dikeluarkan setelah adanya laporan dari warga mengenai aktivitas penebangan liar di sepadan pantai yang berpotensi mengancam kelestarian lingkungan di Kampung Bumi Dipasena Agung.
Pada Jumat (21/9/2024), Pemkam Bumi Dipasena Agung mengambil tindakan nyata dengan memasang papan imbauan di area greenbelt untuk mencegah aksi-aksi penebangan yang tidak bertanggung jawab.
Langkah ini bertujuan menjaga kawasan hutan mangrove yang berfungsi sebagai pelindung alami dari abrasi pantai dan angin laut, sekaligus sebagai habitat bagi berbagai flora dan fauna penting.
Agustiono, Kepala Kampung Bumi Dipasena Agung, menegaskan pentingnya hutan di sepadan pantai sebagai greenbelt yang berperan dalam melindungi wilayah pesisir dari kerusakan akibat gelombang laut.
“Greenbelt sangat penting dalam menjaga keseimbangan alam, terutama sebagai penahan abrasi pantai. Hutan ini juga menjadi rumah bagi berbagai spesies yang mendukung keberlanjutan ekosistem, termasuk bagi kegiatan budidaya udang yang merupakan sumber ekonomi utama bagi masyarakat kami,” ujar Agustiono.
Selain pemasangan papan imbauan, Pemkam juga melakukan berbagai langkah proaktif lainnya, seperti sosialisasi kepada warga mengenai bahaya penebangan liar dan dampaknya terhadap lingkungan.
Agustiono juga menegaskan bahwa penegakan hukum akan diperketat untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa menebang pohon di kawasan greenbelt bukan hanya merugikan alam, tetapi juga mengancam keberlanjutan kehidupan kita di sini. Isu lingkungan kini menjadi perhatian global, terutama terkait dengan penerimaan udang di pasar internasional,” tambah Agustiono.
Langkah Pemkam ini mendapatkan dukungan penuh dari warga setempat yang sebelumnya melaporkan adanya aktivitas penebangan liar di kawasan tersebut.
Warga pun ikut berpartisipasi dengan menempelkan pengumuman larangan penebangan pohon di sekitar area greenbelt, dan mereka berjanji untuk segera melaporkan kepada pihak Pemkam jika menemukan kegiatan yang mencurigakan.
Kawasan hutan mangrove atau greenbelt ini tidak hanya berperan sebagai pelindung dari abrasi pantai, tetapi juga sangat vital bagi keberlanjutan lingkungan dan ekosistem budidaya udang.
Pemeliharaan vegetasi mangrove akan memastikan keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang serta melestarikan keanekaragaman hayati yang ada di Kampung Bumi Dipasena Agung.