BERITA

Pendaftaran Resmi Dibuka, KPU Lampung: Baru Mirza – Jihan yang Konfirmasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

20
×

Pendaftaran Resmi Dibuka, KPU Lampung: Baru Mirza – Jihan yang Konfirmasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran Mulai Dibuka, KPU Lampung Sebut Baru Mirza - Jihan Konfirmasi Daftar Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Pendaftaran Mulai Dibuka, KPU Lampung Sebut Baru Mirza - Jihan Konfirmasi Daftar Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Media90 – Pada hari pertama pembukaan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung baru menerima konfirmasi dari satu pasangan calon.

Pasangan yang telah mengonfirmasi akan mendaftar adalah Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela. Mereka berencana untuk mendaftar ke KPU Lampung pada hari terakhir pendaftaran, yaitu tanggal 29 Agustus 2024.

“Sampai dengan hari ini, baru satu pasangan bakal calon yang melalui Liaison Officer (LO) memberikan informasi bahwa mereka akan mendaftar pada tanggal 29 Agustus 2024. Pasangan Mirza – Jihan juga sudah membuat akun di Silon,” ungkap Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU Lampung, Selasa (27/8/2024).

KPU Lampung membuka pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung selama tiga hari, mulai dari 27 hingga 29 Agustus 2024.

Baca Juga:  Dukungan ARUN untuk Rahmat Mirzani Djausal: Calon Gubernur Lampung

Pada tanggal 27-28 Agustus 2024, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sementara pada tanggal 29 Agustus 2024, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga pukul 23.59 WIB.

Erwan Bustami juga menegaskan bahwa KPU akan memproses administrasi pendaftaran selama partai politik atau gabungan partai tiba di KPU sebelum pukul 23.59 WIB pada hari terakhir.

“Apabila ada partai politik atau gabungan partai yang datang sebelum pukul 23.59 WIB, maka akan kami proses administrasinya. Jika prosesnya melampaui pukul 23.59 WIB, itu tidak menjadi masalah, yang penting tiba di KPU sebelum pukul 23.59 WIB,” jelas Erwan.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, Erwan Bustami mengatakan bahwa KPU belum dapat memastikan hal tersebut dan akan menunggu hingga hari terakhir pendaftaran.

Baca Juga:  Dukungan PKS Resmi, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Siap Hadapi Kotak Kosong di Pilgub Lampung 2024

“Sebagai penyelenggara, kami tidak bisa berandai-andai. Saat ini, syarat minimal pencalonan terbaru hanya 7,5 persen perolehan suara, dan ada partai yang perolehan suaranya melebihi itu,” ujar Erwan.

Namun, jika hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, KPU akan melakukan sosialisasi dan memperpanjang waktu pendaftaran selama tiga hari. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses Pilgub berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *