BERITA

Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada 2024 Dibuka oleh PPS Bumi Dipasena Agung Tulang Bawang: Simak Syaratnya

18
×

Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada 2024 Dibuka oleh PPS Bumi Dipasena Agung Tulang Bawang: Simak Syaratnya

Sebarkan artikel ini
PPS Bumi Dipasena Agung Tulang Bawang Buka Pendaftaran Anggota KPPS di Pilkada 2024, ini Syaratnya
PPS Bumi Dipasena Agung Tulang Bawang Buka Pendaftaran Anggota KPPS di Pilkada 2024, ini Syaratnya

Media90 – Kampung Bumi Dipasena Agung, Rawajitu Timur, Tulang Bawang, kini membuka pendaftaran bagi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Ketua PPS Bumi Dipasena Agung, Edi Sutrisno, mengungkapkan bahwa pendaftaran ini merupakan langkah awal dalam persiapan Pilkada serentak yang akan datang.

Ia menekankan pentingnya peran KPPS dalam memastikan bahwa proses pemungutan suara berlangsung secara jujur, adil, dan transparan.

“KPPS memegang peranan vital dalam Pilkada. Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dan mendukung pelaksanaan Pilkada tahun ini,” kata Sutrisno, Kamis (19/9/2024).

Pendaftaran dibuka sejak 17 hingga 28 September 2024 dan dapat dilakukan di Sekretariat PPS Bumi Dipasena Agung. Dalam kesempatan ini, PPS membutuhkan sebanyak 21 personil untuk KPPS.

Baca Juga:  Kolaborasi dengan Mahasiswa Lampung, Bawaslu RI Perkuat Pengawasan Pilkada 2024 Lewat Sosialisasi

Sutrisno juga menjelaskan syarat-syarat pendaftaran calon anggota KPPS, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan tidak lebih dari 55 tahun;
  3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Memiliki integritas serta pribadi yang jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik atau sudah lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  7. Berpendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
  8. Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih;
  9. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran, masyarakat dapat menghubungi anggota PPS Kampung Bumi Dipasena Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *