Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Tim Khusus 308 (Tekab 308) dari Polsek Labuhan Ratu, Lampung Timur, berhasil menangkap tiga pemuda terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Kamis, 4 Mei 2023, di sebuah kandang ayam warga Labuhan Ratu.
Kapolsek Labuhan Ratu, Iptu Sukaryadi, menyatakan bahwa ketiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah KR (25) dan ND (17), keduanya berasal dari Kecamatan Labuhan Ratu, serta WN (19) yang berasal dari Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.
“Pelaku-pelaku ini merusak paksa pintu kandang ayam boiler dan mengambil beberapa barang berharga di dalamnya, termasuk satu unit mesin diesel Artco, radiator diesel, tangki diesel, dua pompa air atau sibel, dua engkol diesel, dua dinamo mesin cuci, dan satu tabung gas ukuran 3 Kg,” jelas Iptu Sukaryadi dalam keterangannya.
Ketika pemilik kandang ayam melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ratu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Melalui upaya intensif, Tekab 308 berhasil menangkap ketiga pelaku tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Curat, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara dengan masa maksimal tujuh tahun.
Tindakan tegas dari pihak kepolisian ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan dan menjadi contoh bahwa perbuatan pencurian dengan pemberatan tidak akan ditoleransi dalam masyarakat.
Selain itu, diharapkan juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan kerjasama dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar.