BERITA

Pemuda Pisang Baru Way Kanan Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Dengan Anak di Bawah Umur – Ini Modusnya

12
×

Pemuda Pisang Baru Way Kanan Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Dengan Anak di Bawah Umur – Ini Modusnya

Sebarkan artikel ini
Pemuda Asal Pisang Baru Way Kanan ini Dibekuk, usai Setubuhi Anak di Bawah Umur, Begini Modusnya
Pemuda Asal Pisang Baru Way Kanan ini Dibekuk, usai Setubuhi Anak di Bawah Umur, Begini Modusnya

Media90 – Seorang pria berinisial SBA (20) asal Pisang Baru, Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, telah ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan, Polda Lampung.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan dugaan SBA melakukan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur berusia 16 tahun.

SBA ditangkap di rumah neneknya di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, pada Sabtu malam (24/8/2024).

Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan yang diterima dari SM, ayah kandung korban. Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap karena diduga telah menyetubuhi korban yang bernama Dara (bukan nama sebenarnya).

Baca Juga:  Kegenerousan Wali Kota Eva Dwiana: Bantuan Sembako untuk Petugas Kebersihan di Bandar Lampung

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, yang merasa tidak terima, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan pada 23 Agustus 2024.

Menurut keterangan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, di rumah nenek pelaku di Kampung Gunung Sangkaran.

Korban, setelah kejadian, sering terlihat mengurung diri di kamar dan menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan.

Pada Sabtu pagi, 10 Agustus 2024, setelah mencurigai adanya perubahan pada anaknya, orang tua korban bertanya kepada Dara.

Korban akhirnya mengaku bahwa pelaku telah memaksa menyetubuhinya sekali pada tanggal yang sama di lokasi tersebut.

Kejadian ini menyebabkan korban mengalami trauma berat, menolak makan, dan mengurung diri di kamar.

Baca Juga:  Resmi Daftar ke KPU, Egi Menantu Zulkifli Hasan Diusung Koalisi Besar untuk Pilbup Lampung Selatan

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma yang mendalam. Selanjutnya, SM melaporkan kejadian ini ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti,” jelas AKP Mangara Panjaitan pada Jumat (30/8/2024).

Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan segera melakukan penyelidikan. SBA berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Sabtu malam di Kampung Gunung Sangkaran.

Saat ini, pelaku masih diamankan di Polres Way Kanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Mangara menambahkan bahwa jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *