Media90 – Satres Narkoba Polres Metro berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MKAK alias A (24) yang merupakan warga Jalan Dahlia Barat, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.
Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 20 Agustus 2024, setelah terbukti membawa dan menyimpan narkoba jenis tembakau sintetis.
Penggeledahan terhadap A dilakukan pada pukul 13.00 WIB di salah satu kamar indekos di Jalan Bougenfil, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat.
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang mencurigakan.
Di dalam saku depan sebelah kiri jaket A ditemukan sebuah kotak rokok yang berisi satu plastik klip sedang, di dalamnya terdapat 15 plastik klip kecil berisi daun kering yang diduga adalah tembakau sintetis.
“Diduga narkotika jenis tembakau sintetis,” kata Iptu Hendra Abdurahman, Kasat Narkoba Polres Metro, saat memberikan keterangan di ruangannya.
Kapolres Metro Polda Lampung, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Narkoba, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi mengenai penyalahgunaan narkotika.
Setelah menerima informasi tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan yang mengarah pada penangkapan A.
Selain tembakau sintetis, petugas juga menemukan barang bukti lain di kamar indekos, termasuk satu tas pinggang warna merah hati, satu plastik klip besar, 20 pack plastik klip kecil, dan 15 lembar plastik klip kecil berisi daun kering dengan berat total 7,29 gram.
Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut. MKAK alias A saat ini mendekam di sel tahanan Polres Metro, dan kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.