Media90 – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah mengambil langkah strategis untuk mengatasi inflasi yang melanda Lampung Timur dan Mesuji dengan mengalokasikan dana insentif fiskal sebesar Rp6,8 miliar.
Dana ini diharapkan dapat membantu menstabilkan ekonomi di kedua daerah yang saat ini mengalami inflasi tinggi.
Kepala Biro Perekonomian Pemprov Lampung, Rinvayanti, mengungkapkan bahwa sejak Januari 2024, Lampung Timur dan Mesuji telah berada di peringkat tertinggi dalam hal inflasi.
“Lampung Timur dan Mesuji secara konsisten berada di posisi satu dalam daftar inflasi tertinggi. Inflasi di Lampung Timur pada Juli 2024 mencapai 3,63 persen, sementara Mesuji mampu menurunkan inflasi dari 4 persen menjadi 1,73 persen,” jelas Rinvayanti pada Senin (12/8/2024).
Meskipun Mesuji berhasil menurunkan tingkat inflasi, kedua daerah ini menghadapi kendala anggaran yang menghambat upaya pengendalian inflasi mereka.
Rinvayanti menjelaskan bahwa dengan keterbatasan anggaran dan tanpa adanya insentif fiskal, daerah-daerah tersebut kesulitan dalam melaksanakan langkah-langkah pengendalian inflasi secara efektif.
“Oleh karena itu, insentif fiskal yang diterima oleh Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Lampung akan diprioritaskan untuk Lampung Timur dan Mesuji,” tambahnya.
Dana insentif fiskal ini akan digunakan untuk berbagai kegiatan intervensi, termasuk operasi pasar dan pasar murah bersubsidi, guna menstabilkan harga dan memastikan ketersediaan pasokan yang cukup.
Rinvayanti menekankan bahwa meskipun fokus utama adalah pada Lampung Timur dan Mesuji, pengendalian inflasi di kabupaten lainnya juga akan tetap dipantau dan diperhatikan.
Rinvayanti berharap dengan alokasi dana insentif fiskal ini, inflasi di Lampung dapat tetap terjaga.
“Inflasi Lampung dari Januari hingga Juli 2024 sebesar 0,37 persen, yang merupakan terendah di Sumatera. Kami berharap inflasi ini tetap terjaga hingga akhir tahun,” ujarnya.
Lampung menerima dana insentif fiskal dalam kategori pengendalian inflasi daerah yang diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada Senin (5/8/2024).
Dana tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 295 Tahun 2024.
Selain Lampung Timur dan Mesuji, kabupaten/kota lain yang juga mendapatkan insentif fiskal adalah Lampung Barat, Lampung Selatan, Pringsewu, dan Bandar Lampung.
Dengan adanya dana ini, diharapkan dapat mengintensifkan upaya menjaga ketersediaan pasokan, stabilisasi harga, serta kelancaran distribusi.
Upaya ini juga bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam pengendalian inflasi di Lampung.