BERITA

Pemkot Bandar Lampung Berikan THR dan Tukin ASN dalam Momentum Lebaran

188
×

Pemkot Bandar Lampung Berikan THR dan Tukin ASN dalam Momentum Lebaran

Sebarkan artikel ini
Pemkot Bandar Lampung Beri THR dan Tukin ASN Secara Bersamaan Jelang Lebaran
Pemkot Bandar Lampung Beri THR dan Tukin ASN Secara Bersamaan Jelang Lebaran

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pemerintah Kota Bandar Lampung telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan 10 hari menjelang perayaan Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah.

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyatakan bahwa selain THR, tunjangan kinerja (tukin) bagi ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung juga akan disalurkan pada waktu yang sama menjelang Idulfitri.

“Efektif, kami juga akan menyalurkan tukin. THR untuk tenaga kontrak juga akan kami berikan,” ujar Eva Dwiana pada hari Senin (18/3/2024).

Mengenai hal ini, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandar Lampung, M Nur Ramdhan, menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penghitungan kebutuhan anggaran untuk THR dan tukin ASN di lingkungan Pemkot.

Baca Juga:  Rilis Pemenang Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2023: Temukan Jadwal dan 23 Tautan Verifikasi Peserta yang Berhasil Lolos!

“Kami masih dalam proses penghitungan anggaran yang diperlukan untuk THR dan tukin ASN,” kata dia.

Namun demikian, ia menambahkan bahwa berdasarkan pengalaman pembayaran THR dan tukin ASN pada tahun 2023, diperkirakan anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp45 miliar.

“Kemungkinan besar anggaran yang diperlukan untuk THR dan tukin tahun ini tidak akan jauh berbeda dari Rp45 miliar,” ujar M Nur Ramdhan.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengimbau kepada pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai THR dan gaji ke-13.

Tito juga menekankan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 di lingkungan pemerintah daerah harus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.

Pemerintah Kota Bandar Lampung pun berkomitmen untuk terus mengawal implementasi kebijakan THR dan gaji ke-13 di tingkat daerah.

Baca Juga:  Empat Jamaah Haji Asal Lampung Meninggal Dunia dalam Waktu Dua Hari, Simak Profil Mereka!

Seperti yang telah diberlakukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, aparatur sipil negara (ASN) berhak menerima pencairan penuh THR dan gaji ke-13 pada tahun ini.

Di antara penerima THR pada tahun ini termasuk PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus kementerian/lembaga, Dewan Pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, serta pimpinan, anggota, dan pegawai non-aparatur sipil negara LNS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *