BERITA

Pemilu 2024 Sebentar Lagi, KPU Bandar Lampung Hancurkan 320 Surat Suara Rusak dan Cacat

281
×

Pemilu 2024 Sebentar Lagi, KPU Bandar Lampung Hancurkan 320 Surat Suara Rusak dan Cacat

Sebarkan artikel ini
H-1 Pemilu 2024, 320 Surat Suara Rusak dan Cacat Produksi Dimusnahkan KPU Bandar Lampung
H-1 Pemilu 2024, 320 Surat Suara Rusak dan Cacat Produksi Dimusnahkan KPU Bandar Lampung

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Menghadapi hari pemungutan suara yang tinggal hitungan jam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan 320 lembar surat suara yang dinilai rusak dan cacat produksi.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kredibilitas proses demokrasi yang akan berlangsung pada Selasa, 13 Februari 2024.

Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triadi, dalam keterangannya menyebutkan bahwa surat suara yang dimusnahkan tersebut terdiri dari berbagai jenis, termasuk surat suara presiden, DPR RI, DPRD Provinsi Lampung, DPRD Bandar Lampung, dan DPD RI.

“Pada H-1 ini, semua logistik yang sudah dipacking harus sudah didistribusikan, termasuk surat suara rusak harus segera dimusnahkan,” ujar Dedy Triadi, menegaskan pentingnya kelancaran dan kebersihan proses pemilu.

Baca Juga:  Ketua PKS Lampung Tantang Gus Miftah dalam Dialog Tafsir Alquran: Menyingkap Pandangan Kontroversial di Kalianda

Pemusnahan tersebut menjadi bukti komitmen KPU Bandar Lampung dalam menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

“Dokumen surat suara ini sangat penting, jadi kalau memang rusak dan cacat produksi itu harus kami musnahkan, dan tidak boleh disimpan, karena sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dedy Triadi menjelaskan bahwa surat suara yang dinyatakan cacat produksi adalah hasil dari percetakan.

Beberapa masalah yang ditemui antara lain gambar dan warna yang tidak jelas, serta terdapat surat suara yang kertasnya terpotong.

Namun demikian, Dedy Triadi menegaskan bahwa tidak ada temuan terkait surat suara yang sudah dicoblos.

KPU Bandar Lampung telah melakukan langkah-langkah pengamanan yang ketat terhadap surat suara, mulai dari proses pengemasan hingga distribusi.

Baca Juga:  Antisipasi Lebaran: Pencairan THR ASN, TNI, Polri, dan Honorer 10 Hari Menjelang, Gaji ke-13 Dicairkan Juni, Simak Besaran dan Prosesnya

Meskipun ada kerusakan yang terjadi pada saat packing maupun pengiriman, namun semua surat suara yang dikirimkan telah tersegel, diperiksa, dan disortir dengan teliti.

Sebagai sebuah institusi yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu, KPU Bandar Lampung berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi seluruh prosesnya.

Pemusnahan 320 surat suara yang rusak dan cacat merupakan salah satu langkah konkret dalam menjaga kredibilitas pemilu yang akan segera dilaksanakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *