Media90 – Pemilik PT Kartika Ekayasa berinisial DS, yang merupakan kontraktor proyek jaringan pipa distribusi sistem pompa penyediaan air minum (SPAM) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Bandar Lampung, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Senin (2/9/2024).
Penahanan ini merupakan langkah lanjut setelah DS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek SPAM di PDAM Way Rilau.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengungkapkan bahwa DS ditahan setelah memenuhi panggilan Tim Penyidik Kejati Lampung untuk pemeriksaan.
“Tersangka ini memenuhi panggilan Tim Penyidik Kejati Lampung dengan didampingi penasihat hukumnya, dan telah menjalani pemeriksaan dengan kurang lebih 50 pertanyaan,” ujar Ricky Ramadhan pada Selasa (3/9/2024).
Selain diperiksa sebagai tersangka, DS juga memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus tersangka lainnya, yaitu SP, yang diduga memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa.
Tersangka lainnya termasuk S sebagai PPK PDAM Way Rilau, AH sebagai Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa, dan SR sebagai Kabag PBJ Bandar Lampung tahun 2019 yang diduga terlibat dalam pengkondisian lelang serta meloloskan PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang tender.
“DS akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Hui Bandar Lampung selama 20 hari ke depan,” tambah Ricky Ramadhan. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-08/L.8/Fd/09/2024 tertanggal 2 September 2024.
Penetapan DS sebagai tersangka tidak terlepas dari Surat Perintah Penyidikan Nomor Print–01/L.8/Fd/04/2024 tertanggal 2 April 2024.
Tim Penyidik Kejati Lampung telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan DS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pemasangan SPAM Bandar Lampung tahun 2019.
Perkara ini berakar dari Perda Nomor 2 tahun 2017 tentang Kerjasama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dengan badan usaha dalam penyelenggaraan proyek SPAM, dengan anggaran mencapai Rp87.156.366.242 yang bersumber dari penyertaan modal APBD Pemkot Bandar Lampung tahun anggaran 2018.
PT Kartika Ekayasa, sebagai pemenang tender, melaksanakan kegiatan dengan kontrak senilai Rp71.942.254.000 yang ditandatangani pada 23 Desember 2019.
Dalam pemeriksaan, ditemukan adanya pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen penawaran, dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, yang menyebabkan kekurangan volume pekerjaan dan kerugian negara.
Kerugian keuangan negara dari proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp19.806.616.681,83.