Media90 – Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Provinsi Lampung, patut berbangga. Kini, kabupaten yang resmi berdiri sejak 2012 ini tidak lagi menyandang status sebagai daerah tertinggal.
Hal tersebut berdasarkan Surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes-PDTT) Nomor B-1398/HKM.03.01/IX/2024.
Surat itu terkait Keputusan Mendes-PDTT Nomor 490 Tahun 2024 yang menetapkan daftar kabupaten daerah tertinggal yang berhasil terentaskan pada periode 2020-2024.
“Dengan adanya pemberitahuan ini, Pesisir Barat resmi keluar dari status sebagai daerah tertinggal,” ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Pesisir Barat, Suryadi, pada Sabtu (5/10/2024).
Suryadi mengungkapkan bahwa berdasarkan evaluasi indikator yang digunakan untuk menentukan daerah tertinggal, dari total 62 kabupaten, terdapat 26 kabupaten yang dinyatakan berhasil terentaskan. “Alhamdulillah, Pesisir Barat masuk salah satu di antaranya,” tambahnya.
Pencapaian ini, lanjut Suryadi, tidak terlepas dari kerja keras berbagai pihak. Kerja sama yang baik antara kementerian, lembaga terkait, dan pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan ini.
“Khususnya upaya Pemkab Pesisir Barat yang terus berfokus pada pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program-program kerja yang berkesinambungan,” jelasnya.
Kabupaten Pesisir Barat resmi terbentuk pada tahun 2012, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung.
Sebelum terbentuk sebagai kabupaten sendiri, wilayah ini masih merupakan bagian dari Kabupaten Lampung Barat dengan ibu kota di Liwa.
Dengan status barunya, Pesisir Barat diharapkan mampu melanjutkan pembangunan yang lebih signifikan, meningkatkan taraf hidup masyarakatnya, dan mengoptimalkan potensi wilayahnya untuk masa depan yang lebih cerah.