Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, turut serta dalam rapat gabungan Pemilu 2024 dan penandatanganan bersama Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024.
Acara tersebut dihadiri oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, serta Bupati/Wali Kota dengan Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Penandatanganan berlangsung di Ballroom Novotel Bandar Lampung pada Jumat, 10 November 2023.
Ketua Pelaksana kegiatan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung, M. Firsada, menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk mewujudkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pendanaan Pilkada.
Proses belanja hibah kegiatan belanja kepada KPU dan Bawaslu Provinsi serta Kabupaten/Kota dilakukan dengan percepatan.
Firsada melaporkan bahwa pendanaan untuk KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung akan dicairkan melalui dua tahap.
Dalam sambutannya, Firsada menekankan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk menjalin sinergitas yang kuat dan berkesinambungan antara penyelenggara Pemilu, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan pemangku kepentingan Pemilu lainnya, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, calon legislatif, dan partai politik.
Dia berharap bahwa sinergitas ini dapat membawa dampak positif dalam penyelenggaraan Pilkada.
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menyatakan bahwa penandatanganan ini adalah wujud komitmen Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung untuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2024.
Arinal meminta perhatian khusus dari pemerintah kabupaten/kota dalam menjaga suasana menuju tahun 2024.
Dia berharap agar anggaran yang telah disiapkan dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk mensukseskan Pilkada 2024.
Arinal menutup sambutannya dengan mengajak Pemerintah Provinsi Lampung untuk bersama-sama menyukseskan Pilkada 2024.
Dia berharap agar anggaran yang sudah tersedia dapat digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelaksanaan Pilkada untuk meningkatkan partisipasi politik dan menciptakan pilkada yang aman serta damai.
Semua pihak diharapkan dapat berkontribusi positif dalam mewujudkan pesta demokrasi yang berkualitas di Lampung Selatan.