Media90 – Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Rabu (10/6/2024).
Dua pelaku tersebut, F (20) dan RRZ (26), merupakan warga Kota Bandar Lampung. Kapolsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayahnya.
“Pelaku F (20) adalah buruh yang tinggal di Tanjung Raya Permai, Kelurahan Pematang Wangi, Kecamatan Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung. Pelaku RRZ (26) juga merupakan buruh yang tinggal di Kelurahan Kampung Sawah Berebes, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung,” kata Olivia, Sabtu (13/7/2024).
Korban dalam kejadian ini adalah FNA (18), warga Bumi Depasena Makmur, Kecamatan Rawajitu, Tulang Bawang. Kejadian bermula saat korban melintas di areal kebun karet PTP VII Trikora, Desa Rejomulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, pada Rabu (10/6/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.
Sebelum kejadian, korban sedang berada di Alfamart Tugu Pasar Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung. Di sana, korban dihampiri oleh dua laki-laki yang tidak dikenal dan berbicara dengan enam orang lainnya di parkiran Alfamart tersebut.
Ketika korban pamit pulang ke Metro, salah satu pelaku menumpang ikut dengan korban, sementara dua rekannya mengikuti mereka dengan motor sendiri.
Saat tiba di areal kebun karet PTP VII Trikora, dua pelaku turun dari motor dan langsung memukuli korban hingga pelipis kanan korban mengalami luka.
Para pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Vario warna hitam, dengan nomor polisi B 4869 KKS, milik korban, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp7,5 juta.
Pihak Polsek Jati Agung bergerak cepat memburu pelaku dan berhasil menangkap pelaku F (20) di persembunyiannya di daerah Serpong (BSD) dan pelaku RRZ (26) di daerah Depok.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 9 tahun.
Kasus ini menambah deretan prestasi Polsek Jati Agung dalam mengungkap kasus kriminalitas di wilayahnya, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap kejahatan yang dapat terjadi di sekitar mereka.