Media90 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro, Lampung, telah menuntut petahana calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, untuk dihukum dengan denda sebesar Rp6 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Metro Kelas IB pada Kamis (31/10/2024), yang berfokus pada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Qomaru dalam kapasitasnya sebagai pejabat pemerintahan.
Dalam persidangan, JPU mengungkapkan bahwa Qomaru terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan program dan kegiatan yang berhubungan dengan kampanye.
“Kami menuntut terdakwa untuk dijatuhi pidana denda sebesar Rp6 juta, subsider tiga bulan kurungan,” kata Pertiwi Setyoningrum, JPU Kejari Metro.
Qomaru Zaman dinyatakan bersalah karena menggunakan kewenangannya sebagai Wakil Wali Kota Metro untuk mempengaruhi hasil pemilihan dengan menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain dalam enam bulan menjelang penetapan pasangan calon.
Tindakan tersebut melanggar Pasal 71 ayat 3 juncto Pasal 188 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 71 Ayat 3 juncto Pasal 188 Undang-Undang Pemilu Tahun 2015.
Dalam persidangan, JPU juga menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa.
Pihak JPU menilai bahwa sebagai pejabat publik, Qomaru tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dan jajaran pemerintahan di sekitarnya.
Namun, ada juga hal-hal yang meringankan, antara lain Qomaru belum pernah dihukum sebelumnya, mengakui kesalahan tanpa berbelit-belit, serta menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah sebuah video viral menunjukkan Qomaru Zaman menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.
Dalam video tersebut, ia terlihat menghadiri kegiatan sosialisasi bantuan sosial (Bansos) pada September 2024, di mana ia menyampaikan ajakan kepada masyarakat untuk memilih dirinya dan Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin.
Dalam sambutannya, ia berusaha meyakinkan warga bahwa mereka telah meninggalkan warisan yang baik dan akan semakin baik jika terpilih kembali.
“Siapa yang berani nunjuk jari begini, saya cocok dengan Pak Qomaru,” ujarnya dalam video tersebut.
Menanggapi hal ini, Bawaslu Metro segera menindaklanjuti dan membawa kasus tersebut ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Setelah melakukan pleno pada 12 Oktober 2024, mereka sepakat untuk menetapkan Qomaru sebagai tersangka.
Dari tuduhan ini, Qomaru Zaman terancam hukuman pidana maksimal enam bulan penjara, sesuai dengan Pasal 118 Kompilasi Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Kasus ini mencerminkan pentingnya integritas dalam pelaksanaan pemilihan umum dan penegakan hukum bagi para pejabat publik yang terlibat.