BERITA

Patroli Siber Polda Lampung Awasi Medsos untuk Mencegah Ujaran Kebencian dan Berita Palsu Selama Kampanye Pilkada

14
×

Patroli Siber Polda Lampung Awasi Medsos untuk Mencegah Ujaran Kebencian dan Berita Palsu Selama Kampanye Pilkada

Sebarkan artikel ini
Cegah Ujaran Kebencian dan Berita Bohong, Tim Patroli Siber Polda Lampung Awasi Medsos Selama Kampanye Pilkada
Cegah Ujaran Kebencian dan Berita Bohong, Tim Patroli Siber Polda Lampung Awasi Medsos Selama Kampanye Pilkada

Media90 – Hari ini, Rabu (25/9/2024), masa kampanye Pilkada Lampung 2024 resmi dimulai. Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan selama pelaksanaan kampanye, Polda Lampung telah membentuk Tim Patroli Siber yang bertugas mengawasi informasi berita bohong (hoax) selama periode kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.

Kombes Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, mengungkapkan bahwa tim patroli ini berasal dari Subdit IV Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung dan akan melakukan patroli setiap hari.

Tim ini akan fokus pada pengawasan terhadap ujaran kebencian (hate speech) dan berita hoax yang beredar di media sosial.

“Polda Lampung akan terus melakukan pengawasan terhadap akun-akun media sosial dan dunia maya. Patroli siber akan dilakukan setiap hari terkait informasi hoax atau hate speech yang sengaja disebar,” kata Kombes Umi pada hari peluncuran.

Baca Juga:  Gebyar Kehebatan! Gokart Listrik UTI Bersiap Memukau dalam Puncak Ajang Electric Karting Race Nasional 2023

Tim Patroli Siber dibentuk dengan tujuan untuk meminimalisir disinformasi yang dapat menyebabkan perpecahan di masyarakat serta mendegradasi persatuan dan kesatuan bangsa.

Kombes Umi menekankan, “Patroli siber ini merupakan langkah strategis untuk meminimalisir disinformasi yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, sehingga Pilkada dapat berjalan dengan aman, damai, dan bermarwah.”

Kombes Umi juga mengingatkan masyarakat, terutama para pendukung dan simpatisan pasangan calon, agar bijak dalam menggunakan media sosial selama masa kampanye dan pemilihan. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan berita hoax atau ujaran kebencian.

“Jika terbukti melakukan hal tersebut, pelaku dapat dikenai hukuman sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelaku dapat dijerat Pasal 28 Ayat 1 dengan ancaman pidana enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar,” tegas Kombes Umi, menegaskan komitmen Polda Lampung dalam menjaga integritas dan keamanan proses demokrasi.

Baca Juga:  Menyoroti Sorotan Sampah di Pantai Sukaraja: Anggota DPRD Lampung, Mirza, Menekankan Tanggung Jawab Bersama

Dengan pembentukan Tim Patroli Siber ini, Polda Lampung berharap dapat menciptakan suasana kampanye yang lebih sehat dan terhindar dari isu-isu yang dapat merusak demokrasi serta hubungan antarwarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *