BERITA

Pasangan Suami Istri di Balik Kasus Penemuan Jasad Warga Natar di Bawah Jembatan Gedong Tataan Pesawaran, Motif Cemburu Terungkap!

30
×

Pasangan Suami Istri di Balik Kasus Penemuan Jasad Warga Natar di Bawah Jembatan Gedong Tataan Pesawaran, Motif Cemburu Terungkap!

Sebarkan artikel ini
Warga Natar Ditemukan Meninggal di Kolong Jembatan Gedong Tataan Pesawaran, Pelakunya Suami Istri karena Cemburu
Warga Natar Ditemukan Meninggal di Kolong Jembatan Gedong Tataan Pesawaran, Pelakunya Suami Istri karena Cemburu

Media90 – Jajaran Satreskrim Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Wawan Kurniawan, warga Desa Tanjung Sari, Natar, Lampung Selatan, yang jasadnya ditemukan di bawah Jembatan Sungai Binong, Desa Way Layap, Gedong Tataan, Pesawaran, pada 20 Agustus 2024.

Kejadian tersebut sempat mengejutkan masyarakat.

Kepala Satreskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat Aolia Arfan, menjelaskan bahwa dua pelaku yang terlibat dalam pembunuhan tersebut adalah pasangan suami istri, berinisial A.K. (24) dan N.D.R. (21), warga Merak Batin, Natar, Lampung Selatan.

“Pelaku ketiga berinisial R alias Rocker masih dalam pengejaran,” ujar Iptu Devrat pada Jumat (13/9/2024).

Kasus ini bermula dari hubungan gelap antara korban, Wawan Kurniawan, dan N.D.R, istri dari pelaku A.K. Pada 18 Agustus 2024, korban menghubungi N.D.R melalui pesan WhatsApp, mengajaknya bertemu.

Baca Juga:  Tragedi Kecelakaan Tol Bakauhen-Terbanggi Besar: Sopir Bus 25 Atlet Taekwondo Asal Bengkulu Meninggal, Enam Orang Luka

Pesan ini diketahui oleh A.K., yang kemudian merencanakan pembunuhan bersama rekannya, R.

A.K. meminta istrinya, N.D.R, untuk membalas pesan tersebut dan mengatur pertemuan di kontrakan mereka di Tanjung Waras, Natar.

Saat korban tiba di kontrakan pada sore hari, ia langsung diserang oleh A.K. dari belakang yang menjerat leher korban.

R membantu dengan memegangi tubuh korban dan memukulnya menggunakan balok kayu hingga korban tewas.

Setelah membunuh korban, mereka membungkus jasad Wawan Kurniawan dengan karung pakan ternak dan kain seprai bermotif bunga sebelum membuangnya di bawah Jembatan Sungai Binong.

Kedua pelaku, A.K. dan N.D.R., akhirnya ditangkap di Sleman, Yogyakarta. Motif pembunuhan ini didasari oleh rasa cemburu A.K. karena mengetahui hubungan gelap antara korban dan istrinya.

Baca Juga:  Peluncuran Sertifikat Elektronik "Sentuh Tanahku": Menteri ATR/BPN Dorong Efisiensi dan Keamanan Pertanahan di Indonesia

Barang bukti yang diamankan meliputi kain seprai, karung pakan ternak, dan balok kayu yang digunakan untuk memukul korban.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *