Media90 – Sepasang suami istri (pasutri) asal Desa Mekar Mulya, Palas, Lampung Selatan, Ari Setiawan (37) dan Dewi Sunita (36), harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap jajaran Polsek Candipuro dan Polres Lampung Selatan pada Senin (20/1/2025).
Pasangan ini ditangkap karena kedapatan mengedarkan uang palsu di dua lokasi berbeda, yaitu di Desa Cinta Mulya Candipuro dan Desa Mekar Mulya Palas, Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan beredarnya uang palsu di warung-warung kecil di Desa Cinta Mulya.
“Kasus ini terungkap setelah banyak laporan yang mengkhawatirkan terkait penggunaan uang palsu di warung-warung kecil, terutama yang dijaga oleh ibu rumah tangga lanjut usia,” ujar AKBP Yusriandi Yusrin dalam ekspos di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (23/1/2025).
Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan membelanjakan uang palsu di warung-warung kecil. Ari Setiawan ditangkap saat membeli kebutuhan pokok menggunakan uang palsu pecahan Rp50 ribu.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 11 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, senilai Rp550 ribu, yang disembunyikan di saku celana tersangka.
Setelah penangkapan Ari, pihak kepolisian mengembangkan penyelidikan dan menemukan keterlibatan istrinya, Dewi Sunita.
Dalam interogasi, Dewi mengakui bahwa dia memesan uang palsu senilai Rp1 juta melalui aplikasi Telegram seharga Rp350 ribu menggunakan pembayaran digital.
Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, polisi menemukan total uang palsu senilai Rp4,2 juta yang terkubur di belakang rumah mereka.
Uang palsu yang ditemukan oleh polisi adalah bagian dari upaya pasangan ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Mereka menargetkan warung kecil di pedesaan dengan tujuan mengurangi kecurigaan. Polisi berhasil menyita 63 lembar uang palsu dengan total nilai Rp4.750.000, terdiri dari 32 lembar pecahan Rp100 ribu dan 31 lembar pecahan Rp50 ribu, serta uang tunai Rp485 ribu yang didapat tersangka dari kembalian uang palsu yang telah dibelanjakan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pasutri ini kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat atas tindakan mereka.