BERITA

Partisipasi Pemilih yang Tinggi Tak Menjamin Kualitas Demokrasi

158
×

Partisipasi Pemilih yang Tinggi Tak Menjamin Kualitas Demokrasi

Sebarkan artikel ini
Tingginya Partisipasi Pemilih Tak Berbanding Kualitas Demokrasi
Tingginya Partisipasi Pemilih Tak Berbanding Kualitas Demokrasi

Media90 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan partisipasi pemilih pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, yakni sebesar 81,78%.

Meski terbilang tinggi, tingkat partisipasi pemilih itu dinilai tidak diimbangi dengan kualitas demokrasi substansial.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Neni Nur Hayati, menyatakan bahwa dari pemilu ke pemilu, setidaknya sejak 2019, partisipasi pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) memang selalu tinggi.

Partisipasi Pilpres 2024 sebenarnya mengalami penurunan yang tidak terlalu signifikan dibandingkan 2019, yakni 81,97%.

Menurutnya, penyebab partisipasi yang tinggi adalah karena masyarakat menaruh minat dan perhatian lebih pada kontestasi pilpres.

“Namun hal tersebut tidak berbanding lurus dengan demokrasi substansial. Dan cenderung pemilu kita tidak naik kelas,” kata Neni kepada Media Indonesia, Kamis, 6 Juni 2024.

Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa jumlah surat suara tidak sah pada Pemilu 2024 terbilang sangat tinggi. Untuk pilpres, misalnya, surat suara tidak sah mencapai 18,03%.

Baca Juga:  Jenderal Polisi M. Ikhsan Mendaftar sebagai Calon Wali Kota Bandar Lampung Melalui PAN

Sementara untuk pileg mencapai 18,58%. Menurut Neni, tingginya jumlah suara tidak sah itu menandakan bahwa pendidikan pemilu kepada pemilih tentang tata cara mencoblos yang baik dan benar belum tersosialisasi secara masif.

Dongkrak Partisipasi

Selain masalah teknis, Neni juga menyoroti sejumlah faktor yang mendongkrak partisipasi pemilih ke TPS, seperti kecenderungan pemilih datang ke TPS karena pengaruh politik uang maupun intimidasi pihak tertentu untuk mencoblos pilihan.

“Idealnya tingginya partisipasi pemilih bisa dibarengi dengan meningkatnya pendidikan politik di masyarakat, termasuk rasa aman dalam menentukan pilihannya secara bebas dan rahasia,” pungkas Neni.

Sebelumnya, anggota KPU RI August Mellaz mengungkapkan tingkat partisipasi pemilih Pilpres 2024 dalam diskusi “Pilkada Damai 2024: Membangun Pilkada Sukses, Aman, Partisipatif” yang dihelat Persatuan Wartawan Indonesia di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.

Baca Juga:  RSUDAM Lampung Raih Penghargaan Prestisius: Terima Sertifikat LPKRA dari Kementerian PPPA

Mellaz menjelaskan bahwa penurunan partisipasi pemilih Pilpres 2024 dibanding 2019 disebabkan oleh perubahan basis penghitungan partisipasi pemilih.

Lima tahun lalu, KPU hanya menghitung partisipasi pemilih berdasarkan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Namun, pada Pilpres 2024, KPU menggunakan basis penghitungan baru yang mencakup pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Kalau misalkan DPK tidak kita libatkan, maka angkanya 82%. Tapi KPU tidak mau semacam itu,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *