Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pada tanggal 20 Januari 2024, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menangkap dua dari delapan tersangka yang terlibat dalam sindikat narkoba jaringan internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama.
Kedua tersangka, AM (30) asal Sulawesi Tenggara dan EN (30) asal Pesawaran, ditangkap di Perumahan Happy Hills, Lematang, Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengungkapkan rincian penangkapan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada Rabu (31/1/2024).
Menurut Irjen Helmy Santika, operasi ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba yang melibatkan sindikat-sindikat internasional.
“Tersangka AM dan EN berhasil ditangkap di Perumahan Happy Hills, tempat yang telah diidentifikasi sebagai salah satu basis kegiatan sindikat narkoba ini di Tanjung Bintang,” ungkap Irjen Helmy Santika.
Keduanya memiliki peran yang berbeda dalam aksi sindikat tersebut. Tersangka AM diduga sebagai kurir narkoba, sementara EN bertugas sebagai pengintai yang melihat peluang untuk meloloskan barang-barang terlarang tersebut.
“Ilustrasi peran keduanya sangat jelas. AM bertugas mengirimkan barang, sedangkan EN berperan mengintai dan mencari celah agar barang tersebut dapat meloloskan diri,” tambah Irjen Helmy Santika.
Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, yang bekerja sama dengan instansi terkait.
Irjen Helmy Santika menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Lampung, khususnya yang melibatkan sindikat-sindikat internasional.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolda Lampung berharap bahwa penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba serta mencegah peredaran narkoba di masyarakat.
Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Lampung.