BERITA

Operasi Polisi Berhasil: Penangkapan Dua Komplotan Pencuri 20 Kambing di Pringsewu

95
×

Operasi Polisi Berhasil: Penangkapan Dua Komplotan Pencuri 20 Kambing di Pringsewu

Sebarkan artikel ini
Curi 20 Kambing di Pringsewu, Dua Komplotan Asal Pugung Tanggamus ini Ditangkap Polisi
Curi 20 Kambing di Pringsewu, Dua Komplotan Asal Pugung Tanggamus ini Ditangkap Polisi

Media90 – Polres Pringsewu akhirnya berhasil menangkap jaringan pencuri ternak yang telah membuat resah para peternak kambing.

Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah SN (43) dan AN (31), keduanya merupakan warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda pada Rabu (15/5/2024) siang.

AN diamankan sekitar pukul 12.00 WIB di perkebunan Pekon Banjar Agung Udik, Pugung, sedangkan SN diamankan dua jam kemudian di rest area Kecamatan Pugung.

“Dua pelaku yang kami amankan memiliki peran berbeda. SN bertindak sebagai eksekutor pencuri ternak bersama seorang rekannya yang masih buron, sedangkan AN berperan sebagai pembeli atau penadahnya,” ujar Iptu Irfan Romadhon pada Kamis (16/5/2024) siang.

Menurut Kasat, awalnya kedua pelaku ditangkap atas dugaan terlibat pencurian lima ekor kambing milik Hendri (33) di Kelurahan Pringsewu Barat pada Selasa (14/5) kemarin.

Namun, setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa kawanan ini terlibat dalam pencurian puluhan ekor kambing dari sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Pagelaran.

“Pengakuan kedua pelaku menunjukkan bahwa mereka beraksi di lima tempat. Selama aksi tersebut, mereka juga mengaku telah berhasil mencuri 20 ekor kambing,” tambah Iptu Irfan Romadhon.

Kasat juga menyebutkan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk lima ekor kambing dan satu unit sepeda motor matik yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan.

“Saat ini, kami masih berupaya mencari belasan kambing yang telah berhasil dijual dan juga memburu sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Sedangkan untuk penadahnya akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandas Iptu Irfan Romadhon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *