Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Kepolisian Lampung Timur berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Jabung.
Dua pria berinisial NP (26) dan RK (25), warga Kecamatan Jabung, ditangkap pada Selasa (7/11/2023) terkait kasus ini.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M. Rizal Muchtar, mengungkapkan bahwa kejadian pencurian sepeda motor Honda Vario A 4686 DH terjadi pada Minggu (5/11/2023) pagi.
Pelaku mencuri sepeda motor tersebut dari rumah AR (33), seorang warga Kecamatan Jabung. Mereka berhasil merusak kunci kontak sepeda motor dan membawanya kabur dari tempat kejadian.
Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Berkat kerja keras tim investigasi, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditemukan di rumahnya tanpa perlawanan yang berarti.
Ketika melakukan penangkapan, pihak kepolisian juga mengamankan sepeda motor Honda Vario yang dicuri, dokumen kendaraan yang sah, serta pakaian yang menjadi barang bukti penting dalam kasus ini.
Para pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), yang memiliki ancaman hukuman maksimal tujuh tahun pidana penjara.
Tindakan tegas ini diharapkan menjadi pelajaran bagi potensial pelaku kejahatan lainnya, bahwa tindakan kriminal tidak akan dibiarkan.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M. Rizal Muchtar, juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keamanan properti mereka.
“Kami akan terus berupaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan,” katanya.
Kepolisian Lampung Timur berharap bahwa penangkapan dua pelaku ini akan memberikan rasa aman kepada warga dan mencegah potensi tindakan kriminal di wilayah mereka.