Media90 – Jajaran Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, berhasil menggagalkan aksi lima komplotan spesialis pencurian sepeda motor yang kerap beroperasi di wilayah Natar.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Natar, Kompol Hendra Saputra, menyampaikan bahwa tim berhasil menangkap dua pelaku awal dengan inisial CI (30) dari Bumi Waras, Bandar Lampung, dan W (37) dari Gedong Tataan, Pesawaran, yang diduga sebagai penadah dalam kasus pencurian tersebut.
“Aksi pencurian sepeda motor jenis Honda Genio terjadi pada Senin (15/4/2024) sekitar pukul 18.00 WIB di rumah korban berinisial DM di Desa Natar,” ungkap Kompol Hendra Saputra dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).
Peristiwa tersebut bermula ketika pelaku EH (42) dari Natar berhasil membawa kabur sepeda motor korban yang saat itu terparkir di garasi rumah, dengan kondisi kunci masih menempel di kontak.
Melalui penyelidikan intensif, polisi memperoleh informasi dari seorang yang telah memposting penjualan sepeda motor di Facebook dengan ciri-ciri yang mirip dengan milik korban.
Berkat kerjasama dengan korban, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Natar berhasil menemui dua orang yang mengantar sepeda motor tersebut untuk dijual di wilayah Desa Hajimena, Natar, pada Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 08.30 WIB. Dua pelaku penadah, CI dan W, berhasil ditangkap dalam operasi tersebut.
Pengembangan dilakukan, dan polisi berhasil menangkap WAV (32) di Desa Bogorejo, Gedong Tataan, dan T� (27) di Desa Muara Putih, Natar, yang keduanya juga terlibat dalam jaringan penadah.
Pelaku utama pencurian sepeda motor, EH, berhasil ditangkap di Desa Pemanggilan, Natar, oleh Unit Reskrim Polsek Natar.
Dari lima tersangka, polisi menyita lima unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil kejahatan, termasuk Honda Genio, Yamaha Fazio, dan Yamaha Mio yang disita dari pelaku CI yang mengaku membeli lewat sistem cash on delivery (COD).
Selain itu, motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi serta Honda PCX disita dari WAV yang juga mengaku membeli secara COD.
Tersangka EH sendiri merupakan residivis kasus pencurian rumah kos di Bandar Lampung tahun 2021 dan pencurian uang di ATM di Natar tahun 2018.
Kelima tersangka akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Polsek Natar dan akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan perannya masing-masing, termasuk Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana.