Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Polisi telah berhasil mengamankan dan memeriksa lima pelaku yang diduga sebagai pemasang perangkap babi hutan di area perkebunan kopi Pekon Lumbok Selatan, Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat.
Perangkap berupa kawat yang dialiri arus listrik ini diketahui telah menewaskan seorang ibu rumah tangga, Ida Safarila (28), warga Panaragan Jaya, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kelima pelaku tersebut diketahui bernama H (21), YP (28), SM (59), FX (51), dan AJ (53). Mereka merupakan warga Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.
“Iya, dari laporan Polres Lampung Barat sampai saat ini ada lima orang diamankan. Mereka diduga memasang kabel disangkutkan ke kawat dialiri listrik, hingga terkena korban Ida Safarila,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Kamis (25/4/2024).
Kombes Umi menjelaskan bahwa kelima pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh petugas Polres Lampung Barat.
“Masih diperiksa, untuk status hukumnya masih terperiksa sebagai saksi belum ditetapkan tersangka,” kata Kombes Umi.
Dalam perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 359 KUHP, karena kesalahan atau kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama sari tahun,” tegas Kombes Umi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kelima pelaku mengakui telah memasang jerat listrik serupa beberapa kali. Tujuannya adalah untuk memberantas hama babi di area perkebunan tersebut.
Lebih lanjut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit mobil, satu unit motor, satu unit genset, satu unit travo, lima tas, dan berbagai alat listrik lainnya.
Selain itu, pemeriksaan terhadap para saksi juga telah dilakukan oleh pihak berwenang.