BERITA

Operasi Cegah Narkoba Berhasil! Polisi Amankan Pengedar Sabu Asal Menggala Saat Bertransaksi di Tiuh Tohou

270
×

Operasi Cegah Narkoba Berhasil! Polisi Amankan Pengedar Sabu Asal Menggala Saat Bertransaksi di Tiuh Tohou

Sebarkan artikel ini
Hendak Transaksi di Tiuh Tohou, Polisi Tangkap Pria Pengedar Sabu Asal Menggala ini
Hendak Transaksi di Tiuh Tohou, Polisi Tangkap Pria Pengedar Sabu Asal Menggala ini

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Polres Tulang Bawang, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba), berhasil menggagalkan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Menggala pada Kamis (27/7/2023).

Seorang pria berinisial PH (37) yang merupakan pengedar sabu asal Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, menjadi target operasi penangkapan ini.

Informasi tentang adanya transaksi narkoba di Kampung Tiuh Tohou menjadi kunci bagi petugas untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Satres Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko, menyatakan bahwa operasi penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dari tim penyidik.

“Pengedar sabu berinisial PH kami tangkap di Kampung Tiuh Tohou. Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,95 gram, serta kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut,” ungkap AKP Aris Satrio Sujatmiko.

Baca Juga:  Kajian Dosen Polinela: Padi Organik Menggunakan Limbah Jerami dan Azolla Menghadapi Tantangan Perubahan Iklim

Penangkapan berlangsung lancar ketika petugas tiba di lokasi transaksi yang telah dipantau sebelumnya.

PH, yang diketahui memiliki gerak-gerik mencurigakan, langsung menjadi target penggeledahan.

Hasilnya, sabu yang tersembunyi di dalam kotak rokok berhasil ditemukan oleh petugas.

Atas perbuatannya, PH akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Kepala Satres Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan terlarang terkait narkoba.

Kasus penangkapan pengedar sabu ini menjadi bukti bahwa upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba terus dilakukan dengan serius oleh aparat kepolisian.

Baca Juga:  Haji 2023: Kanwil Kemenag Aman Kembali Pulangkan 7.277 Jamaah Asal Lampung, 27 Meninggal Dunia

Semoga dengan tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku kejahatan narkoba, wilayah Tulang Bawang bisa menjadi lebih aman dan terbebas dari ancaman bahaya narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *