Media90 – Seorang nelayan berinisial SN (35) asal Kota Karang Raya, Telukbetung Timur, Bandar Lampung, ditangkap oleh jajaran Polsek Telukbetung Timur, Polresta Bandar Lampung pada Minggu (6/10/2024).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah SN nekat mencuri sepeda motor temannya, Yamaha Jupiter BE 8717 CQ, pada Jumat (27/9/2024).
Kapolsek Telukbetung Timur, Kompol Muslikh, menjelaskan bahwa SN melakukan pencurian di rumah korban, Hidayat, yang berada di Jalan RE Martadinata, Sukamaju, Telukbetung Timur.
“Pelaku mencuri sepeda motor temannya di rumah korban. Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV,” ujar Kompol Muslikh saat ekspos di Mapolsek Telukbetung Timur, Senin (7/10/2024).
Selain mencuri motor, SN ternyata juga mencuri tabung gas milik warga di daerah yang sama. Modus operandi SN saat mencuri motor adalah dengan masuk ke kamar mandi rumah korban, merusak dinding geribik, dan mengambil motor.
“Rumah korban saat itu dihuni, namun penghuninya sedang tertidur. Pelaku bukan warga setempat, ia hanya kebetulan melintas dan langsung melancarkan aksinya,” tambah Kompol Muslikh.
SN diketahui merupakan seorang residivis dengan catatan kriminal sebelumnya, termasuk percobaan pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polsek Telukbetung Selatan.
Dalam keterangannya kepada media, SN mengaku mencuri motor temannya karena terlilit hutang. Ia juga mengakui pernah mencuri tabung gas.
“Waktu itu saya numpang kencing, lalu melihat kesempatan. Dinding geribiknya sudah terbuka, jadi saya langsung mencuri,” ucap SN.
Setelah mencuri motor, SN berusaha menjualnya, tetapi belum sempat laku hingga ia ditangkap oleh polisi.
Barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Jupiter, STNK motor, dan kaos hitam yang dikenakan pelaku saat beraksi telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Korban, Hidayat, menyampaikan terima kasih kepada pihak Polsek Telukbetung Timur dan Polresta Bandar Lampung atas penangkapan pelaku.
“Saat kejadian, saya sedang tidur. Begitu bangun, motor saya sudah tidak ada. Saya kenal pelaku, dia dulu sopir angkot,” ungkap Hidayat.
Atas perbuatannya, SN dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).