Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan larangan kepada para hakim di semua pengadilan untuk mengizinkan atau mengabulkan permohonan nikah beda agama.
Larangan ini diungkapkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Keyakinan.
Dalam surat edaran tersebut, yang diteken oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin, disebutkan bahwa para hakim harus mematuhi dua ketentuan dalam memutuskan perkara permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Pertama, perkawinan yang dianggap sah adalah perkawinan yang dilakukan sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaan, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kedua, pengadilan tidak akan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Surat edaran mengenai nikah beda agama ini dikeluarkan oleh MA pada hari Senin, tanggal 17 Juli 2023, setelah beberapa pengadilan di Indonesia baru-baru ini mengabulkan permohonan nikah beda agama.
Salah satunya adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang pada akhir Juni lalu mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama antara seorang warga Kristen dan Islam.
Keputusan serupa juga pernah dikeluarkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Tangerang, dan Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah MA dalam menerbitkan surat edaran ini. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyambut baik langkah tersebut.
Dia mengatakan bahwa surat edaran ini memberikan kepastian hukum mengenai nikah beda agama.
Niam juga menyimpulkan bahwa dengan aturan ini, pelaku nikah beda agama dapat dianggap sebagai pelanggar hukum.
“Penerbitan surat edaran ini sangat tepat untuk memberikan kepastian hukum dalam perkawinan dan upaya menutup celah bagi pelaku perkawinan antaragama yang selama ini bermain-main dan berusaha mengakali hukum,” ujar Niam di Jakarta pada Selasa, 17 Juli 2023.
Niam menilai bahwa Undang-Undang Perkawinan menjelaskan bahwa perkawinan dianggap sah jika dilakukan sesuai dengan ajaran agama.
Negara hadir untuk mengadministrasikan peristiwa keagamaan tersebut melalui pencatatan agar tercapai kemaslahatan.
“Pencatatan perkawinan merupakan wilayah administratif sebagai bukti keabsahan perkawinan. Jika Islam menyatakan bahwa perkawinan beda agama tidak sah, maka tidak mungkin bisa dicatatkan,” tambahnya.
Namun, menurut Niam, selama ini ada orang yang mencoba mengakali hukum dengan mengajukan penetapan putusan pengadilan dengan dalih bahwa Undang-Undang Administrasi Kependudukan memberikan celah.
Niam menegaskan bahwa dalam Islam, perkawinan beda agama itu dilarang.
“Jadi, tidak ada celah untuk praktik perkawinan beda agama. Islam melarangnya, dan undang-undang juga melarangnya. Surat edaran ini menegaskan larangan tersebut sebagai panduan bagi para hakim. Oleh karena itu, pelaku, fasilitator, dan penganjur perkawinan beda agama secara hukum dianggap melanggar,” tegas Niam.
Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum mengenai nikah beda agama dan menghindari terjadinya penyalahgunaan atau pelanggaran terhadap aturan yang ada.