Media90 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas mengharamkan tayangan Ultimate Fighting Championship (UFC) di Indonesia, menyatakan bahwa pertandingan tarung bebas ini melanggar prinsip-prinsip Islam dengan mengandung unsur-unsur yang merusak dan tidak sesuai dengan nilai-nilai syariah.
Badriyah Fayumi, Wakil Sekretaris Jenderal MUI, mengungkapkan bahwa menurut hukum Islam, adu pukul dan adu tendang antarmanusia adalah perbuatan yang haram karena merusak raga sendiri dan orang lain.
“Adu ayam saja haram, apalagi adu manusia. Ini bertentangan dengan tujuan syariat,” ujarnya dalam pernyataannya pada Minggu (23/6/2024).
Lebih lanjut, Badriyah juga menyoroti dampak negatif tontonan UFC terhadap anak-anak, yang dinilai dapat merusak moral dan perilaku mereka.
“Tontonan seperti ini tidak hanya haram untuk anak-anak, tetapi juga untuk manusia dewasa. Anak-anak akan meniru tanpa memahami bahayanya,” tambahnya.
MUI pun mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas dengan menghentikan penayangan UFC di Indonesia sebagai upaya melindungi masyarakat dari dampak buruk kekerasan dan pornografi.
“Kekerasan dan pornografi adalah musuh bersama yang harus dilawan demi menjaga kemanusiaan yang beradab,” tandasnya.
Sebelumnya, kelompok masyarakat dari Aliansi Masyarakat Peduli Kekerasan menggelar aksi protes di depan Kantor Mola TV, Jakarta, pada Rabu (12/6/2024), menuntut penghentian penayangan UFC.
Mereka menilai tayangan tersebut telah mempengaruhi banyak kalangan dengan muatan kekerasan yang ada di dalamnya.
“Adegan-adegan kekerasan dalam UFC sering kali melukai lawan dan tidak pantas ditonton oleh masyarakat yang peduli terhadap kekerasan baik fisik maupun non-fisik,” ungkap salah seorang massa aksi dalam pernyataannya.
Dengan penolakan ini, mereka berharap agar Mola TV dan pihak terkait lainnya menghapus segala bentuk adegan yang tidak sesuai dengan norma-norma keagamaan dan kemanusiaan yang berlaku di Indonesia.