Media90 – Keberanian Nandar (43), seorang warga Pekon Sukamulya, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, patut dicontoh.
Tindakan heroiknya dalam menghadang pelaku kejahatan yang berupaya kabur usai membegal sepeda motor milik siswi SMA di Pekon Sukoharjo II berakhir dengan penangkapan pelaku.
Aksi berani Nandar ini tidak hanya membantu menegakkan hukum tetapi juga membawa dampak positif bagi masyarakat.
Meski demikian, keberanian tersebut datang dengan harga yang tidak murah. Sepeda motor milik Nandar mengalami kerusakan parah akibat ditabrak oleh motor yang dikendarai pelaku saat mencoba melarikan diri dari lokasi kejadian.
Sebagai bentuk penghargaan atas keberanian dan pengorbanan Nandar, Polres Pringsewu memberikan bantuan berupa penggantian sepeda motor yang rusak dengan sepeda motor baru, meski tidak dalam kondisi baru.
Langkah ini diambil untuk menghargai kontribusi nyata Nandar dalam mendukung penegakan hukum di wilayah Pringsewu.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Muhammad Irfan Romadhon, yang mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra, mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi terhadap tindakan berani Nandar.
“Keberanian Nandar adalah contoh nyata bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita,” ujar Iptu Irfan pada Rabu (21/8/2024).
Iptu Irfan berharap kolaborasi yang baik antara masyarakat dan kepolisian dapat menciptakan suasana yang aman dan kondusif di Kabupaten Pringsewu.
Selain itu, ia menambahkan bahwa pihak kepolisian masih terus mengejar satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial EM (34) mengalami luka parah akibat dihakimi massa setelah tertangkap melakukan aksi pembegalan terhadap sepeda motor Honda Beat milik seorang wanita di Sukoharjo, Pringsewu, pada Selasa malam (20/8/2024).
Pria asal Kabupaten Lampung Tengah ini dihajar warga setelah sepeda motor yang dikendarainya jatuh akibat ditabrak oleh warga yang mengejarnya. Nyawanya berhasil diselamatkan setelah polisi tiba di lokasi dan mengevakuasinya ke kantor polisi.
Video penangkapan EM pun viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat sebagian warga berusaha menghakimi pelaku, sementara beberapa warga lain berusaha melindunginya dari amukan massa.
Proses evakuasi oleh polisi berlangsung dramatis karena warga terus berupaya mengejar dan menghakimi pelaku.
Kasi Humas Iptu Priyono membenarkan penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) ini.
Ia menjelaskan bahwa EM, pria asal Lampung Tengah, tertangkap oleh massa setelah ketahuan membegal sepeda motor Honda Beat BE 6029 UH milik Dela Oktiani, warga Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.
Korban dibegal saat mengendarai sepeda motornya sendirian di area persawahan Pekon Sukoharjo II.
Pelaku membuntuti korban, kemudian menghadang sepeda motor korban di tempat yang sepi dan jalan rusak, hingga korban jatuh dan pelaku melarikan sepeda motornya.
Dalam penanganan kasus ini, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya sembilan tahun penjara.