Media90 – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP.
Kasus ini berawal dari laporan yang diterima kepolisian pada Rabu (31/1/2024), terkait hilangnya sepeda motor milik warga Tiyuh Karta Raharja, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Peristiwa tersebut bermula pada Senin (29/1/2024) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, SR (34), seorang guru, datang mengajar di SDN 4 Tumijajar dan memarkirkan motornya, BE 4907 QN, di samping perpustakaan SDN 4 Tumijajar dengan kondisi terkunci stang.
Setelah masuk kelas untuk mengajar, SR kembali sekitar pukul 11.30 WIB dan mendapati motornya sudah hilang.
SR segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat. Menanggapi laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.
Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial DS (30), warga Talang Tembesu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, melalui Kasat Reskrim Tubaba Iptu H. Tosira, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti.
Iptu Tosira juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Tubaba untuk lebih waspada dan berhati-hati terhadap keamanan lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dikunci dengan aman, bahkan sebaiknya menggunakan kunci ganda sebagai langkah pencegahan,” tegas Iptu H. Tosira.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen serius Polres Tubaba dalam memberantas tindak kriminalitas.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan pribadi dan lingkungan sekitar demi menciptakan suasana yang aman dan kondusif.