BERITA

Motif Penembakan di Dente Teladas: Cemburu dan Mengintip Jadi Pemicu Konflik Antar Tetangga

15
×

Motif Penembakan di Dente Teladas: Cemburu dan Mengintip Jadi Pemicu Konflik Antar Tetangga

Sebarkan artikel ini
Cemburu dan Sering Ngintip Ternyata Jadi Motif Penembakan Tetangga di Dente Teladas Tulang Bawang
Cemburu dan Sering Ngintip Ternyata Jadi Motif Penembakan Tetangga di Dente Teladas Tulang Bawang

Media90 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap motif di balik penembakan yang dilakukan menggunakan senjata api ilegal pada Minggu (29/9/2024) sekitar pukul 23.50 WIB.

Kasus ini terjadi di perairan Sungai Terusan Tulang Bawang, Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (2/10/2024) pukul 10.00 WIB di halaman gedung Satreskrim Mapolres Tulang Bawang, Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono yang didampingi oleh Kasi Humas Ipda Bastian dan personel Satreskrim, memaparkan motif dari penembakan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku berinisial SA (44), yang merupakan seorang nelayan asal Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, diketahui bahwa aksi brutal tersebut dipicu oleh rasa cemburu dan kecurigaan bahwa korban sering mengintip rumahnya.

“Pelaku mengakui bahwa ia menembak korban berinisial L, yang merupakan tetangganya, karena cemburu. Selain itu, pelaku merasa korban sering mengintip ke arah rumahnya,” ujar AKP Indik Rusmono yang mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H. Hutajulu.

Baca Juga:  PT Angkasa Pura II dan Dompet Dhuafa Kolaborasi Salurkan Hewan Kurban di Branti

Lebih lanjut, AKP Indik menjelaskan bahwa senjata api ilegal yang digunakan SA dalam aksi penembakan tersebut dibeli seharga Rp500 ribu di Mesuji, Lampung.

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku juga diketahui positif mengonsumsi narkoba.

Saat ini, penyelidikan terkait asal-usul senjata ilegal tersebut terus dikembangkan oleh Satreskrim Polres Tulang Bawang.

Kronologi Penembakan

Aksi penembakan bermula ketika korban, L, tengah mencari ikan dan udang menggunakan kapal klotok di perairan Sungai Tulang Bawang.

Saat itu, pelaku baru saja kembali dari memancing menggunakan speedboat.

Tanpa banyak bicara, saat bertemu dengan korban, pelaku langsung menembakkan senjata api ilegalnya dari jarak sekitar dua meter.

Tembakan pertama mengenai kepala korban, namun hanya menyerempet.

Korban berusaha melarikan diri menggunakan kapal klotoknya, tetapi pelaku terus mengejarnya.

Baca Juga:  Empat Narapidana dari Rutan Kota Agung Tipu Pedagang Beras di Sukoharjo dengan Transfer Palsu, 1 Ton Beras Raib

Tembakan kedua berhasil mengenai bahu kanan korban, yang akhirnya membuat korban melompat ke sungai untuk menyelamatkan diri.

“Setelah menembak korban, pelaku terus mencari keberadaan korban yang melompat ke sungai, tetapi korban tidak ditemukan. Pelaku kemudian mengikat kapal klotok milik korban di tepi sungai sebelum melarikan diri menggunakan speedboat miliknya ke arah Kampung Gedung Meneng,” jelas AKP Indik.

Penangkapan Pelaku

Setelah melakukan aksinya, pelaku SA bersembunyi, dan tim gabungan dari Polres Tulang Bawang langsung melakukan penggerebekan di dua lokasi, yakni di Kampung Teladas dan Kampung Gedung Meneng Iduk, pada Kamis (26/9/2024).

Namun, pelaku tidak ditemukan di kedua lokasi tersebut.

Petugas kemudian menemui keluarga pelaku dan memberikan imbauan agar pelaku segera menyerahkan diri.

Akhirnya, pada Minggu (29/9/2024), keluarga pelaku menghubungi Polres Tulang Bawang dan menyatakan niat mereka untuk menyerahkan pelaku pada Senin (30/9/2024), sekitar pukul 11.30 WIB.

Pelaku kemudian menyerahkan diri ke Pos Polairud dan dibawa ke Mapolres Tulang Bawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Rampas HP Remaja di Wonosobo Tanggamus, Pria Ini Diciduk Polisi di Rumah Mertuanya

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, senter kepala, senjata api ilegal jenis revolver, amunisi kaliber 5,56, speedboat, dan proyektil peluru.

Pelaku SA kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Penyelidikan Lebih Lanjut

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Satreskrim Polres Tulang Bawang, terutama terkait sumber senjata api ilegal yang digunakan oleh pelaku.

Polisi juga akan mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam peredaran senjata api ilegal di wilayah tersebut.

Demikian perkembangan terbaru mengenai kasus penembakan di Kampung Teladas yang telah mengguncang masyarakat setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *