Media90 – Jajaran Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap praktik prostitusi terselubung yang beroperasi dengan modus warung pecel lele di wilayah Candipuro.
Pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu (9/11/2024) dinihari setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat setempat.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa pemilik warung pecel lele berinisial KH (36) ditangkap dalam operasi tersebut.
KH diduga terlibat dalam bisnis prostitusi yang disamarkan dengan usaha warung makan di Jalan Raya Titiwangi, Candipuro.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Lokasi kejadian berada di sebuah warung pecel lele di Candipuro,” ujar AKBP Yusriandi Yusrin dalam keterangan resminya pada Selasa (12/11/2024).
Modus Operandi Prostitusi Berkedok Warung Pecel Lele
Investigasi ini bermula setelah pihak kepolisian menerima informasi dari warga sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang disamarkan sebagai warung pecel lele, namun ternyata berfungsi sebagai tempat praktik prostitusi.
Menanggapi laporan tersebut, polisi kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
“Setelah sampai di lokasi, kami mendapati seseorang tengah melakukan transaksi pemesanan pekerja seks komersial (PSK),” jelas AKBP Yusriandi Yusrin.
Ternyata, pelanggan yang datang ke warung pecel lele tersebut awalnya memesan makanan, namun kemudian mendapatkan kamar dan wanita yang melayaninya untuk tujuan prostitusi.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan seorang PSK berinisial WW (17), serta pemilik warung KH. K
eduanya langsung dibawa ke Mapolres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti Disita, KH Jadi Tersangka
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang dapat menguatkan dugaan praktik prostitusi tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit iPhone 11 Pro, satu unit ponsel Android Oppo A3s, serta sebuah dokumen bukti transfer senilai Rp1,2 juta yang ditransfer ke rekening seseorang berinisial RF.
KH kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 297 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait praktik prostitusi dan perdagangan orang.
Polisi berjanji akan terus mengembangkan penyelidikan ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik-praktik ilegal yang dapat merusak tatanan sosial, serta menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas segala bentuk perdagangan manusia dan eksploitasi seksual.