BERITA

Modus Bos Pertamina Oplos BBM Terbongkar: Keluhan Kualitas Turun, Negara Rugi Rp193 Triliun

194
×

Modus Bos Pertamina Oplos BBM Terbongkar: Keluhan Kualitas Turun, Negara Rugi Rp193 Triliun

Sebarkan artikel ini
Bos Pertamina Ketahuan Oplos BBM, Bermula dari Keluhan Kualitas Turun, Negara Rugi Rp193 Triliun, Begini Modusnya
Bos Pertamina Ketahuan Oplos BBM, Bermula dari Keluhan Kualitas Turun, Negara Rugi Rp193 Triliun, Begini Modusnya

Media90 – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS untuk periode 2018-2023.

Kasus ini bermula dari keluhan masyarakat mengenai penurunan kualitas bahan bakar minyak (BBM). Pengusutan kasus ini teregister dengan Nomor: PRIN-59/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 24 Oktober 2024.

ads
ads

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa proses pengusutan dimulai dari pengamatan di lapangan terkait keluhan masyarakat mengenai kualitas BBM yang dianggap menurun.

“Awalnya kita masuk dari informasi terkait kualitas BBM, lalu dilakukan telaahan dan penyelidikan,” jelas Harli dalam keterangannya di Kejagung pada Rabu (26/2/2025).

Baca Juga:  Imbas KPK Tahan Hasto, Megawati Larang Kepala Daerah PDIP Hadiri Retreat di Magelang

Selain keluhan soal kualitas BBM, masyarakat juga mengaitkan dengan kenaikan harga bahan bakar.

Hal ini mendorong Kejagung untuk melakukan pendalaman lebih lanjut, hingga akhirnya menemukan adanya rangkaian tindakan korupsi yang merugikan negara.

Periode Kasus 2018-2023

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa kasus ini dimulai dari periode 2018 hingga 2023.

Walaupun penyelidikan baru dimulai pada tahun 2024, peristiwa-peristiwa tersebut telah dirangkai untuk memperkuat argumen hukum yang diajukan oleh Kejagung.

Modus yang ditemukan melibatkan impor minyak mentah, meski dalam negeri sebenarnya masih mampu mencukupi kebutuhan.

Selain itu, Pertamina Patra Niaga diduga memanipulasi pengadaan impor produk kilang minyak dengan kadar oktan (RON) 92, namun yang didatangkan adalah bahan bakar dengan oktan 90.

Baca Juga:  Kejari Amankan 8.500 Meter Tanah di Telukbetung Utara Terkait Korupsi Jalan Ir Sutami Tanjung Bintang-Sri Bhawono

Meskipun yang diimpor memiliki oktan lebih rendah, pembayaran dilakukan sesuai harga oktan 92, yang lebih mahal.

Kerugian Negara dan Tersangka

Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun. Dalam pengusutan ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Dari tujuh tersangka tersebut, empat di antaranya adalah petinggi PT Pertamina (Persero), sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta.

Berikut nama-nama tersangka dalam kasus ini:

  1. Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
  2. Sani Dinar Saifuddin, Direktur Optimasi Feedstock dan Produk;
  3. Yoki Firnandi, Dirut PT Pertamina Internasional Shipping;
  4. Agus Purwono, Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional;
  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan anak dari saudagar minyak Riza Chalid;
  6. Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;
  7. Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.
Baca Juga:  113 Pengendara Tertilang dalam Sepekan Operasi Zebra 2023 oleh Polres Pringsewu

Kejagung masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *