Media90 – Petugas Kepolisian Polsek Melinting Lampung Timur menangkap seorang tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Melinting AKP Saipullah, pada Selasa (3/9/2024), mengungkapkan bahwa tersangka berinisial AH (42), warga Kecamatan Melinting.
Menurut data kepolisian, tersangka diduga terlibat penipuan terhadap SR (53), warga Melinting, pada Juni lalu.
Kejahatan bermula ketika AH menawarkan bantuan untuk menjual 11 ekor sapi milik korban senilai Rp193 juta.
“Tersangka membuat perjanjian untuk membawa 11 ekor sapi tersebut, dan berjanji menyerahkan uang hasil penjualan dalam waktu 9 hari,” jelas Kapolsek.
Namun, setelah tenggat waktu berlalu, tersangka tidak menepati janjinya, menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp193 juta.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan yang mengarah pada penangkapan AH.