Media90 – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa partai politik (Parpol) yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kini bisa mengusung calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Putusan ini dikeluarkan dalam perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada adalah inkonstitusional.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi suara sah untuk dapat mengusulkan pasangan calon, namun ketentuan ini hanya berlaku bagi partai yang memiliki kursi di DPRD.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, jika pasal tersebut tetap diterapkan, hal ini dapat mengancam kesehatan demokrasi.
“Penerapan terus-menerus dari norma Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berpotensi mengancam proses demokrasi yang sehat,” ungkap Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8/2024).
Dengan putusan ini, syarat pencalonan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur diatur berdasarkan jumlah penduduk provinsi.
Untuk provinsi dengan daftar pemilih tetap hingga 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10%.
Di provinsi dengan jumlah penduduk antara 2 juta hingga 6 juta jiwa, syaratnya adalah 8,5%, sementara untuk jumlah penduduk lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa, syaratnya 7,5%. Provinsi dengan daftar pemilih tetap di atas 12 juta jiwa memerlukan 6,5%.
Syarat untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota juga bervariasi berdasarkan jumlah penduduk kabupaten/kota.
Untuk kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10%.
Syarat ini berkurang menjadi 8,5% untuk jumlah penduduk antara 250 ribu hingga 500 ribu jiwa, 7,5% untuk antara 500 ribu hingga 1 juta jiwa, dan 6,5% untuk di atas 1 juta jiwa.